Dua Kapal Di Duga Bermuatan Ilegal Logging Diamankan Penegak Hukum

LINGGA – Diduga, dua unit kapal pompong berkapasitas 6 GT dengan muatan kayu Ilegal logging jenis bahan baku campuran milik salah seorang pengusaha, warga Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Kepri, hasil penjarahan hutan secara liar, diamankan petugas Kepolisian Resort (Polres) Lingga. Senin (28/12/2020).

Hal ini disampaikan langsung oleh salah seorang warga saksi mata pada pengamanan tersebut kepada awak media, melalui pesan singkat whats app-nya mengatakan, telah terjadi pengamanan terhadap kapal bermuatan kayu ilegal campuran sekira pukul 22:30 WIB malam oleh pihak Polres Lingga.

“Selamat malam bang, izin menyampaikan informasi, jika mau turun ke tempat lokasi kejadian tepatnya di pelabuhan umum  Dusun Tanjung Paku Desa Marok Tua ada satu unit kapal bermuatan Ilegal logging, yang saat ini diamankan pihak Kepolisian Resort lingga”. Ucap nara sumber yang enggan namanya dilampirkan dalam pemberitaan ini.

Dikatakannya lagi, selain pengamanan satu unit kapal pompong itu, ditempat terpisah namun masih Dusun yang sama, pihak Polres Lingga juga mengamankan satu unit kapal lainnya yang juga diduga bermuatan kayu hasil olahan illegal.

“Adapun bahan Ilegal logging tersebut pemiliknya berinisial JHN warga dusun 01 Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat”. Tambahnya.

Menanggapi informasi itu, Tim Media yang tergabung dalam AJOI Lingga, turun melakukan investigasi langsung ke lokasi kejadian, dan melihat adanya kapal pompong bermuatan kayu yang diduga ilegal tersebut, hal ini juga diakui oleh salah seorang petugas yang sedang melakukan proses pengamanan.

“Ada apa bang, kita dari Polres Lingga, kalian dari mana?”. Ucap salah seorang yang berada di dalam kapal pompong ditengah kucuran hujan.

Namun sayangnya, seseorang yang diketahui sebagai nakhoda (Kapten_red) kapal pompong tersebut enggan memberikan keterangan tentang kejadian serta status kayu yang diduga hasil olahan ilegal itu, ketika dikonfirmasi nakhoda hanya berdalih akan kewarung mau membeli rokok, serta langsung menghilang, dan tidak diketahui keberadaannya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, semua pihak terkait belum ada yang berhasil ditemui untuk dikonfirmasi sebagai bahan perimbangan berita, baik itu pemilik Kapal (JN), Kepala Desa tempat kejadian pengamanan (Desa Marok Tua) serta pihak Kepolisian Resort Lingga. **(Zul/Ijal).