MERANTI – Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penegakkan hukum protokol kesehatan, Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT melaksanakan kegiatan Ops Yustisi Gabungan dalam rangka penertiban dan pendisiplinan masyarakat agar menerapkan pola hidup baru sesuai prosedur protokol kesehatan. Selasa, (1/12/2020).
Melalui Serma Sumardi, Danramil 02/TT, Mayor Arm Bismi Tambunan mengatakan, Operasi yustisi gabungan dengan tema Masyarakat Produktif Aman Covid-19 itu dilaksanakan sesuai instruksi Gubernur yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Giat yang dilaksanakan oleh 2 orang anggota Koramil 02/TT, yakni Serda Rido Utomo dan Serda Zulkarnain, bersama 5 orang Personil Polres Kepulauan Meranti, 2 orang petuga Dishub, dan 10 orang anggota Satpol-PP itu lebih menekankan pada pemberian imbauan/sosialisasi, Penling dan mengenakan tindakan disiplin kepada masyarakat yang tidak menerapkan hukum protokol kesehatan”. Ujar Danramil.
Dilanjutkannya lagi, kegiatan tersebut dilaksanakan ditempat-tempat yang identik dengan keramaian, karena penularan serta penyebaran pandemi Wuhan tersebut sangat rentan terjadi ditempat yang selalu penuh dengan kerumunan banyak orang.
“Adapun yang menjadi titik sasaran operasi yustisi adalah dipersimpangan jalan Merdeka Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, hal itu dikarenakan persimpangan tersebut merupakan tempat bertemunya antara jalan ke pusat kota dengan jalan menuju pasar, dan sudah semestinya senantiasa dipadati banyak orang”. Tambahnya. **(Red).