MERANTI – Dalam rangka Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT bersama personil gabungan melaksanakan imbauan dan pendisiplinan masyarakat produktif aman covid-19, Sabtu (21/11/2020).
Dikatakan Danramil 02/TT, Mayor Arm Bismi Tambunan SE, yang disampaikan melalui Serma Sumardi, adapun operasi gabungan yang dilaksanakan oleh 2 orang anggota Koramil 02/TT, yakni Serma Syafii dan Serda Turyoko bersama 5 orang personil Polres Kepulauan Meranti, 2 orang petugas Dishub dan 10 orang anggota Satpol-PP tersebut bertujuan membantu pemerintah dalam mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.
“Giat ini sebagai upaya membantu pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penegakkan hukum protokol kesehatan, guna mengantisipasi penularan dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dan dengan penerapan pendisiplinan ini diharapkan masyarakat dapat memahami serta mengerti akan pentingnya mematuhi aturan penegakkan hukum protokol kesehatan”. Kata Danramil.
Dilanjutkannya lagi, agar penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan dapat berjalan sesuai yang diintruksikan pemerintah melalui Pergub Nomor 22 Tahun 2020 tentang penerapan pendisiplinan masyarakat produktif aman covid-19, para pelanggar aturan akan dikenakan saksi sosial dan teguran tertulis.
“Dalam operasi yang dilaksanakan dipersimpangan jalan Imam bonjol dan Jalan Merdeka Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi tersebut dilakukan
Pemberian imbauan/sosialisasi, Penling dan memberikan tindakan disiplin kepada masyarakat yang tidak mematuhi peraturan hukum protokol kesehatan”. Pungkasnya. **(Red).