MERANTI – Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT bersama personil gabungan melaksanakan operasi yustisi, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
Dikatakan Danramil 02/TT, Mayor Arm Bismi Tambunan, yang disampaikan melalui Serma Sumardi, adapun personil yang tergabung dalam tim tersebut terdiri dari 2 orang anggota TNI Koramil 02/TT yakni Sertu Suprayitno dan Serda Herman Saputra, bergabung bersama 5 orang anggota Polres Kepulauan Meranti, 2 orang petugas dari Dinas Perhubungan, dan 10 orang anggota Satpol-PP.
“Giat ini dalam upaya membantu pemerintah guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap prosedur hukum protokol kesehatan dan penegakkan hukum protokol kesehatan”. Ujarnya, Selasa (16/11/2020).
Lebih lanjut Danramil menambahkan, adapun giat yang dilaksanakan di persimpangan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Merdeka Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut selain memberikan imbauan, juga memberikan sanksi berupa tindakan sosial kepada para pelanggar yang tidak memakai masker serta teguran tertulis.
“Sebanyak 12 orang masyarakat hari ini terjaring dalam operasi tersebut karena tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan, dan mereka dikenakan saksi berupa menyebutkan 5 Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu Garuda Pancasila”. Tambahnya. **(Red).