MERANTI – Menindaklanjuti Pergub Nomor 22 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan, diwilayah provinsi Riau, khususnya Kabupaten Kepulauan Meranti, Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT bersama personil gabungan melaksanakan operasi yustisi penengakan dan pendisiplinan hukum protokol.
Dengan menurunkan dua (2) orang anggotanya, yakni Sertu Anton Haruanja dan Serda Irvan Sulaiman, bergabung bersama 6 orang personil Polres Kepulauan Meranti, 2 orang Pegawai Dishub, dan 12 orang anggota Satpol-PP, kegiatan diawali dengan apel dan pengecekan pasukan dalam rangka giat patroli guna memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Dikatakan Danramil 02/TT, Mayor Arm Bismi Tambunan, yang disampaikan melalui Serma Sumardi, bahwa giat tersebut guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam upaya mendukung program pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19 khususnya dikabupaten Kepulauan Meranti.
“Kegiatan ini bertujuan membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan pendisiplinan pola hidup baru sesuai prosedur protokol kesehatan”. Ujarnya, Sabtu (14/11/2020).
Danramil menambahkan, guna meningkatkan kepatuhan warga terhadap prosedur hukum protokol kesehatan, para pelanggar aturan akan diberikan tindakan sebagai bentuk efek jera, yaitu teguran tertulis dan sanksi sosial
“Dalam operasi yang dilaksanakan disimpang jalan Imam Bonjol dan jalan Merdeka Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi hari ini, terjaring seramai 22 orang, dan mereka diberikan sanski serta teguran tertulis”. Pungkasnya. **(Red).