MERANTI – Guna pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT bersama tim gabungan melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, Rabu (3/11/2020).
Kepada wartawan Danramil 02/TT mengatakan, giat ini merupakan upaya TNI dalam membantu pemerintah untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19, karena dengan melibatkan langsung masyarakat sebagai pelaku utama pemutusan mata rantai penyebarannya merupakan langkah efektif yang harus dilakukan.
“Kegiatan ini merupakan langkah dan upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan Covid-19, karena dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama merupakan salah satu cara yang efektif dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19”. Ujar Mayor Arm Bismi Tambunan.
Dari lokasi pelaksanaan, Serda Turyoko menyampaikan, operasi gabungan yang dilaksanakan bersama Kopda Apsyah Kardi dan 5 orang personil Polri, 10 orang Satpol-PP dan 2 orang petugas Dishub itu berjalan tertib lancar dan aman, serta sebagai efek jera, para pelanggar dikenakan sanksi.
“Bagi masyarakat yang tidak mematuhinya, dan terjaring dalam operasi ini akan dikenakan sanksi berupa disiplin/kerja sosial, antara lain membersihkan Jalan, menyanyikan lagu Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila”. Tambahnya. **(Red).