MERANTI – Dalam Rangka Operasi Yustisi peningkatan pendisiplinan kepada masyarakat produktif aman Covid-19, Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT melaksanakan giat gabungan Penerapan Protokol Kesehatan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan.
Adapun personel yang ikut terlibat dalam operasi gabungan itu terdiri dari 2 orang anggota TNI, yakni Serda Pardin Paramay dan Serda Muslim bersama 5 orang personel Polri, 15 Orang anggota Satpol-PP dan 2 orang Pegawai Dishub tersebut di pusatkan ditempat-tempat keramaian dimana masyarakat banyak melakukan aktifitas di seputaran Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dikatakan Danramil 02/TT, hal ini berdasarkan intruksi pimpinan sesuai dengan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diwilayah teritorial.
“Salah satu upaya yang paling efektif dalam pemutusan mata rantai penyebaran dan penularannya adalah dengan menerapkan pola hidup baru sesuai prosedur protokol kesehatan”. Kata Mayor Arm Bismi Tambunan. Sabtu (24/10/2020).
Sementara itu, dari lokasi pelaksanaan Serda Muslim menyampaikan, agar upaya pendisiplinan dapat berjalan sesuai yang diharapkan, bagi masyarakat yang tidak mematuhinya, dan terjaring dalam operasi akan dikenakan sanksi sosial, dan sanksi disiplin berupa kerja bakti.
“Bagi pelanggar aturan yang terjaring dalam operasi ini akan diberi sanksi teguran dan tertulis, serta diminta membersihkan Jalan, menyanyikan Lagu Pancasila, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila”. Ucap Serda Muslim. **(Red).