MERANTI – Dalam upaya Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diwilayah teritorial, Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT melaksanakan operasi Yustisi bersama tim gabungan.
Disampaikan Danramil 02/TT, Mayor Arm. Bismi Tambunan, adapun yang ikut terlibat dalam operasi gabungan tersebut terjadi dari 2 orang anggota TNI, yakni Serda Zulkarnain dan Kopda Budi irawan, bersama 5 orang personil Polri, 15 orang anggota Satpol-PP dan 2 orang petugas dari Dinas Perhubungan.
Menurutnya, kegiatan itu bertujuan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Kabupaten Kepulauan Meranti. Kamis (22/10/2020).
“Perlunya pendisiplinan ini bertujuan agar masyarakat dapat memberikan peran aktifnya dalam upaya pemutusan mata rantai covid-19, karena cara yang paling efektif dalam melawan pandemi ini adalah dengan melibatkan langsung masyarakat sebagai pelaku utama dalam pemutusan mata rantai penyebarannya”. Kata Mayor Arm B. Tambunan.
Danramil melanjutkan, kegiatan penerapan pendisiplinan dilaksanakan ditempat-tempat yang selalu dengan keramaian dimana masyarakat banyak melakukan aktifitas di seputaran Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, dan agar gerakan ini dapat berjalan dengan baik, maka para pelanggar aturan akan dikenakan efek jera, yaitu berupa teguran tertulis serta sanksi sosial.
“Adapun sanksi sosial yang diberikan berupa teguran lisan, dengan menyampaikan agar selalu memakai masker bila keluar rumah, mencuci tangan bila dari luar rumah, dan selalu menerapkan protokol kesehatan masyarakat Produktif Aman Covid-19. Selain itu para pelanggar aturan juga diberikan teguran tertulis, yakni didata secara perorangan”. Tambah Danramil.
Selain itu, bagi masyarakat yang tidak mematuhinya, dan terjaring dalam operasi ini akan dikenakan sanksi sosial, berupa disiplin/kerja bakti, antara lain membersihkan Jalan, menyanyikan Lagu Pancasila, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila. **(Red).