MERANTI – Menindak lanjuti Inpres No 6. Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diwilayah teritorial, Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT laksanakan Operasi Yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan. Kamis, (8/10/2020).
Dikatakan Danramil 02/TT, dalam operasi yang dilaksanakan oleh 2 orang anggota TNI, yakni Serda M. Amri dan Serda Supriandi T, serta 5 orang personil Polri, 15 orang Satpol-PP, dan 2 orang dari Dishub yang dipusatkan dipersimpangan Jalan Imam Bonjol Pasar Sandang Pangan dan tempat-tempat keramaian lainya di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti itu bertujuan mempercepat upaya pemutusan mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19.
“Operasi penegakan hukum protokol kesehatan yang dilaksanakan tersebut bertujuan mempercepat pemutusan mata rantai covid-19 yang hingga saat ini masih terus bertambah kasusnya, untuk itu agar upaya penekanan ini dapat berjalan dengan baik, kita mengharapkan partisipasi dari semua elemen masyarakat untuk mematuhi pola hidup baru sesuai prosedur protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah”. Ucap Mayor Arm Bismi Tambunan.
Danramil menambahkan, agar penegakkan hukum protokol kesehatan ini dapat dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat, selain memberikan imbauan tentang penerapan pendisiplinan kepada masyarakat, setiap pelanggar akan dikenakan sanksi sosial sebagai bentuk efek jera, agar tetap mematuhi peraturan pemerintah sesuai prosedur protokol kesehatan.
“Dalam giat tersebut juga disampaikan imbauan dengan menggunakan pengeras suara dan brosur, agar masyarakat selalu mentaati Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai Virus Covid-19 ini, dan bagi masyarakat yang tidak mematuhinya, serta terjaring dalam operasi ini akan dikenakan sanksi berupa disiplin/Kerja sosial, antar lain membersihkan Jalan, menyanyikan Lagu Pancasila, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan mengucapkan 5 Pancasila”. Tambahnya. **(Red)