MERANTI – Sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran dan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diwilayah teritorial, Kodim 0303/Bengkalis Koramil 02/TT bersama tim gabungan laksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan, guna menertibkan masyarakat dalam penegakkan hukum protokol kesehatan, Minggu (20/9/2020).
Dan menjadi titik sasaran dalam operasi yang dilaksanakan oleh 2 orang anggota TNI bersama 12 orang Personi Polri, 15 orang Satpol-PP dan 4 orang petugas Dishub itu bertempat dipersimpangan Jalan Imam Bonjol Pasar Sandang Pangan dan tempat-tempat keramaian lainya di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dikatakan Danramil 02/TT, bahwa para pelanggar aturan pendisiplinan ini akan dikenakan sanksi dan tindakan, yaitu pertama berupa teguran lisan, dengan menyampaikan agar selalu memakai masker bila keluar rumah, selalu mencuci tangan dan diminta senantiasa menerapkan prosedur protokol kesehatan.
“Kita juga memberikan teguran tertulis dengan mendata masyarakat/perorangan yang terjaring dalam Operasi Yustisi tersebut untuk melakukan disiplin/Kerja sosial, antaranya, membersihkan jalan, menyanyikan lagu Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila”. Ujar Mayor Arm. Bismi Tambunan, SE.
Dia melanjutkannya, dalam operasi gabungan yang terdiri dari 2 orang Personil TNI, yakni Serda Supriandi dan Koptu Abdullah Sani, bersama 12 orang Personil Polri, 15 orang anggota Satpol-PP dan 4 orang petugas Dishub itu bertujuan pendisiplinan terhadap prosedur protokol kesehatan terus dapat dita’ati oleh masyarakat.
“Dalam operasi tersebut juga dilaksanakan Imbauan-imbauan tentang pentingnya penerapan pendisiplinan ini, yaitu agar masyarakat tidak lupa menggunakan masker selalu mencuci tangan dan menjaga jarak sosial guna memutus mata rantai virus covid-19”. Pungkasnya. **(Red).