DUMAI – Pelaku Pencurian Spesialis Sarang Burung Walet, AL Alias LN (26) warga Desa Sepahat Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, tak berkutik ketika diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Jajaran Polres Dumai, yang dibekuk di Ruko Jalan Datuk Laksamana RT. 006 Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, pada Sabtu 12 September 2020).
Saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020), Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi Kapolsek Dumai Kota IPTU Hardiyanto, SE, M.Si membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Pencurian Spesialis Sarang Burung Walet tersebut.
Menurutnya, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka AL Alias LN (26) di Ruko Penangkaran Ternak Sarang Burung Walet pada hari sabtu dini hari lalu, sekira pukul 02.00 WIB, berhasil diketahui oleh pemilik Ruko usai mendengar suara alarm sensor gerak berbunyi, yang mana alat sensor gerak tersebut terpasang di lantai 4 (empat) dekat pintu keluar Ruko.
“Penangkapan bermula saat Pemilik Ruko yang tinggal tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) mendengar suara alarm sensor gerak berbunyi. Kemudian saat Pemilik Ruko memantau CCTV yang terpasang diruangan lantai 4 (empat) Ruko, terlihat dengan jelas ada sebuah benda yang menyerupai bentuk pancing tercantol didekat dinding. Mengetahui hal tersebut, Pemilik Ruko lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Dumai Kota, karena diduga ada yang telah berusaha masuk kedalam Penangkaran Ternak Sarang Burung Walet miliknya,” Ungkap AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH yang didampingi IPTU Hardiyanto, SE, M.Si.
Mendapati laporan tersebut, lanjut Kapolres Dumai, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota bersama-sama dengan Pemilik Ruko dan Ketua RT Setempat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AL Alias LN (26) dan mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB).
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) Plastik Sarang Burung Wallet seberat 2,2 (dua koma dua) Ons, 2 (dua) Gulung Tali Kapal, 1 (satu) buah Senter Kepala ukuran Sedang, 1 (satu) buah Senter Kepala ukuran Kecil, 1 (satu) buah Tas Ransel warna Hitam, 1 (satu) Gulung Karet Benen dan 1 (satu) lembar Plastik Kresek warna Merah. Atas kejadian tersebut Pemilik Ruko merasa dirugikan secara materil sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)”. Tambahnya.
Lebih jauh Kapolres menambahkan, saat ini tersangka AL Alias LN (26) dan seluruh Barang Bukti (BB) telah berada di Mako Polsek Dumai kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AL Alias LN (26) akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 (lima) Tahun,” Pungkas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.