JAKARTA – Ditengah kesibukan ikut berperan aktif membantu pemerintah dalam penanganan serta penanggulangan pandemi covid-19, Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan jumlah besar-besaran, bahkan narkoba jenis sabu tersebut diperkirakan dengan berat mencapai setengah ton.
Sebagaimana dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, bahwa jumlah sabu yang disita dalam pengungkapan kasus kali ini sebanyak 402 kilogram.
“Jumlah sabu yang disita sebanyak 402 kg,” kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).
Namun, Kadiv Humas belum memberikan keterangan secara rinci soal kronologis pengungkapan kasus ini, baik itu dari waktu dan lokasi penangkapan, demikian juga soal jumlah tersangkanya, mamun dari informasi yang beredar disebut kalau pengungkapan kasus dilakukan dikawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Dijelaskannya Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, bahwa pihaknya sebelum ini juga telah melakukan pembongkaran gudang penyimpanan sabu yang berada di RT 01 RW 03, Kampung Kepandean Got Kelurahan Taktakan Kecamatan Taktakan Kota Serang Banten, dan dari penggrebekkan yang dilakukan Jumat malam, 22 Mei 2020 lalu, sekitar pukul 18.30 wib, berhasil diperoleh sabu seberat 821 Kg.
“Jika beredar, pastinya sabu yang disimpan di ruko berwarna cokelat itu, akan merusak 3,2 juta generasi penerus bangsa”. Ujar Kabareskrim.
Menurut Kabareskrim lagi, penangkapan kali ini merupakan lanjutan dari penangkapan sebelumnya yang termasuk dalam jaringam narkotika internasional Timur Tengah.
“Pengungkapan jaringan narkotika internasional Timur Tengah, yang semalam kita ungkap pukul 18.30 wib, dengan sabu seberat 821 kg”. kata Listyo Sigit Prabowo, ditemui dilokasi pada sabtu, 23 Mei 2020. (Rls)