LINGGA – Ditengah Pendemi covid-19, dan akan menyambut datangnya hari perayaan Idul Fitri, Kepolisian Sektor (Polsek) Dabo Singkep lakukan patroli terhadap penjualan dan peredaran petasan diseluruh pasar dan tempat-tempat penjualan lainnya sekecamatan Dabo Singkep.
Dikatakan Kapolsek Dabo Singkep AKP Ahmad Wahyudi, SH, MH melalui Kanit Intel Polsek Dabo Singkep Bripka M Yusuf kepada wartawan, bersamaan dengan itu juga dilakukan imbauan pada pedagang kembang api untuk tidak menjual petasan atau lainnya yang dapat membahayakan serta menimbulkan suara ledakan hingga mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah dibulan suci ramadhan.
“Setelah di cek satu persatu pada para pedagang tidak di temukan mercon atau petasan yang dilarang atau yang berbahaya, pada saat pengecekan para pedagang korferatif menunjukkan seluruh dagangannya”. kata Kanit Intel Polsek Dabo Singkep Bripka M Yusuf, Selasa (12/5/2020)
Patroli petasan yang dilakukan oleh anggota Polsek Dabo Singkep ke sejumlah pedagang jenis petasan dan kembang api itu tidak ditemukannya ada petasan yang membahayakan dan menimbulkan bunyi ledakan yang keras, meski demikian dalam patroli tersebut pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada para pedagang untuk dapat mematuhi himbauan tersebut demi keamanan dan kenyamanan bersama dalam menjalankan ibadah puasa ramadhan
Dalam kegiatan patroli tersebut sedikitnya ada 8 pedagang kembang api yang didata dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang dagangannya, diketahui barang dagangan kembang api yang dijual tersebut didatangkan dari wilayah Jambi melalui jalur kapal kayu yang sebelumnya mereka titip barang-barang jualan tersebut pada ABK kapal kayu tujuan Jambi-Dabo Singkep.
“Untuk diwilayah hukum Polsek Dabo Singkep tidak ada agennya, mereka masing-masing yang berjualan eceran menitip pada ABK Kapal Kayu tujuan Jambi-Dabo Singkep,” ungkap Bripka Yusuf.
Meski tidak ditemukannya petasan yang melanggar peraturan atau Undang-undang yang berlaku, pihak kepolisian menghimbau kepada para pedagang untuk tidak menjual petasan yang menimbulkan suara ledakan yang keras dan dapat membahayakan masyarakat.
“Jika nanti dilakukan patroli kembali atau adanya laporan dari masyarakat dan kedapatan menjual petasan yang dilarang maka akan di sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Kami juga berpesan kepada pedagang untuk tidak menjual kepada anak kecil tanpa ada orang tua yang mengawasi”. kata Bripka Yusuf
Dijelaskan Bripka Yusuf bagi pedagang yang melanggar maka akan ada sanksi yang mengintai yakni UU Darurat no 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUH Pidana tentang bahan peledak sudah diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu lingkungan masyarakat. Dalam UU dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup. (ijal)