ROKANHILIR – Awalnya, rangka pencegahan penyebaran virus covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir bekerja sama dengan Puskesmas Sedinginan melakukan Rapid Test terhadap seluruh ASN di Lingkungan PN Rokan Hilir dari mulai unsur pimpinan, para hakim sampai dengan tenaga honorer.
Selanjutnya, pada Rapid Test tahap pertama, Senin (20/4) yang berjumlah 20 orang seluruh hasilnya negatif, Kemudian pada Rapid Test tahap 2, Rabu (22/4) yang berjumlah 10 orang diketahui ada salah satu tenaga honorer yang hasilnya meragukan.
Maka selanjutnya, sambung Sondra, PN Rokan Hilir dengan sigap dan tanggap melakukan prosedur penanganan covid-19 sesuai protocoler.
Setelah itu, Pihak Puskesmas Sedinginan merujuk yang bersangkutan ke RSUD Pratomo untuk dilakukan Test Swab.
“Terkait yang bersangkutan Positif atau Negatif Covid-19, kita masih menunggu hasil Test Swab,” kata Sondra, jubir PN Rohil.
Menyikapi hal tersebut PN Rokan Hilir tentunya mengikuti standar protocol penanganan covid-19 yang telah di tetapkan oleh Pemerintah dan Mahkamah Agung, bertindak cepat melaksanakan rujukan Puskesmas Sedinginan untuk membawa yang bersangkutan ke RSUD Pratomo dengan menggunakan mobil ambulance guna dilakukan Test Swab.
“Kita berharap dan berdo’a yang bersangkutan hasilnya negatif,” katanya.
Sedangkan terhadap jajaran aparatur lainnya di PN Rohil tetap melaksanakan protocol penanganan covid-19 dengan optimalisasi Work From Home (WFH) serta Physical Distancing pada lingkungan kantor.
“Informasi terakhir yang kita terima terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan Rapid Test ulang yang kedua, yang diperiksa oleh Spesialis Paru-Paru RSUD Pratomo, Dr Morris yang hasilnya Negatif dan terhadap Test Swab yang bersangkutan telah dibawa ke Pekanbaru untuk di-uji laboratorium,” katanya melanjutkan.
“Maka, apabila hasilnya negatif, yang bersangkutan diperbolehkan pulang untuk karatina mandiri,” papar Sondra.
Sampai saat ini, yang bersangkutan belum dapat disimpulkan dan dinyatakan positif covid-19 karena masih menunggu hasil test swab tersebut.**
Laporan by: Mmd