INHU – Lembaga Lidik Kasus Pusat hari ini Senin (13/4/20) melaporkan proyek APBD Inhu TA 2019 ke Krimsus Polda Riau yang diduga tidak sesuai peruntukan pekerjaan di Dusun IV Desa Kota Medan Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau.
Ketua Koordinator Wilayah Sumatera Lembaga Lidik Kasus Bambang Indrayanto saat hubungi awak media mengatakan bahwa Laporan Lembaga Lidik Kasus Pusat sudah kita masukkan terkait kasus proyek APBD TA 2019 di Kabupaten Indragiri Hulu di Bagian Kriminal Khusus Polda Riau.
Masuknya laporan tentang adanya penyalahgunaan anggaran proyek APBD Inhu TA 2019 yang diduga tidak sesuai peruntukannya senilai Rp.190 Juta ke Krimsus Polda Riau atas petunjuk Ketua Umum Lembaga Lidik Kasus Pusat, Soni.
“Kebetulan pak Soni tidak berada di Riau, jadi saya yang mewakili beliau untuk membuat laporan langsung ke Krimsus Polda Riau hari ini,” kata Bambang sapaan akrabnya.
Dilanjutnya, temuan informasi dari masyarakat yang dirinya terima dan disertai hasil investigasi beberapa awak media dan lembaga Lidik Kasus Pusat bahwa pekerjaan yang dilakukan di lapangan diduga hanya untuk kepentingan pribadi oknum Kepala Desa (Kades) setempat.
Disinyalir hanya untuk mengelilingi kebun pribadi milik Kades, bukan untuk kepentingan masyarakat setempat contohnya normalisasi aliran sungai agar tidak banjir saat curah air hujan tinggi,” tegas Bambang.
Terpisah Soni ketua umum Lembaga Lidik Kasus Pusat mengungkapkan kepada awak media bahwa kita telah melaporkan Dinas PU dan Penataan Ruang dan Sumber Daya Air Kabupaten Indragiri Hulu dan Jades Kota Medan Rudini terkait anggaran proyek APBD TA 2019 yang diduga bermasalah.
Lidik Kasus Pusat meminta kepada Direktorat Kriminal khusus Polda Riau untuk memanggil Dinas PU dan Penataan Ruang melalui Kabid Sumbar Daya Air (SDA) dan kades tersebut untuk dimintai penjelasan dan penyelesaian permasalahan tersebut secara Undang-undang yang berlaku,” tutup Soni.**(rls)
…… Bersambung.