KPK Minta Pembahasan RPP Kenaikan Gaji Pimpinan Dihentikan

JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hak keuangan Pimpinan KPK yang saat ini sedang berjalan di Kementerian Hukum dan HAM dihentikan.

“Ini perlu dilakukan sebagai sikap KPK agar kita semua fokus pada penanganan pandemi Covid-19, kami juga memahami dalam kondisi saat ini banyak yang lebih membutuhkan perhatian kita”. kata Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Salah satu perhatian KPK dalam percepatan penanganan Covid-19, yaitu terkait pada penggunaan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa (PBJ), yang memfokuskan pada pencegahan korupsi.

Sebelumnya, usulan hak keuangan Pimpinan melalui perubahan PP No. 82/2015 telah disampaikan kepada pemerintah melalui Kemenkumham oleh Pimpinan KPK periode sebelumnya, pada 15 Juli 2019. Salah satu pertimbangannya adalah keseimbangan dengan pimpinan lembaga negara lainnya seperti MK dan MA yang menjadi rujukan.

“Sekitar bulan September KPK meminta pihak eksternal untuk melakukan kajian agar lebih objektif, termasuk dengan tetap melihat keseimbangan dengan penghasilan pejabat di instansi lain”. kata Ali.

Dari usulan itu, pembahasan dilakukan sekitar bulan Februari 2020 atas undangan Kementerian Hukum dan HAM. KPK yang diwakili Biro Hukum dan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) melakukan pembahasan bersama Kemenkumham mengenai usulan RPP tersebut, yang kemudian dimasukkan ke dalam program legislasi Kementerian Hukum dan HAM yang akan dilanjutkan pembahasannya.

Pada awal Maret 2020, sebelum wabah Covid-19 merebak, pihak Kemenkum HAM kembali mengundang KPK, Kememterian PAN dan RB, Sekretariat Negara dan Kementerian Polhukam untuk melakukan pembahasan usulan RPP tersebut. Karena sudah masuk ke dalam Proleg Kementerian Hukum dan HAM, pembahasan tidak dapat dihentikan.

Merespons situasi saat ini, Pimpinan KPK sepakat untuk meminta penghentian pembahasan dan mengajak segenap pihak untuk fokus bekerja bersama mengatasi pandemi Covid-19.

KPK meminta, pihak Kemenkum HAM dapat menghentikan proses tersebut, mengingat ada aspek kemanusiaan yang lebih besar yang memerlukan perhatian dan kerja sama segenap elemen bangsa.

“Kami terbuka dengan masukan dan kritik dari publik, terutama terkait dengan bagaimana memenuhi harapan masyarakat agar KPK tetap konsisten melakukan pemberantasan korupsi, kami akan bekerja sebaik-baiknya”. tutup Ali. **(Ep)

Sumber: Berita KPK
Editor: Gp2