PELALAWAN – Saksi kasus korupsi M. Yunus, oknum Kepala Desa Sering Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pelalawan pada beberapa waktu lalu, berinisial (EA) yang diantar ke Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru Kota pada kamis lalu, diduga masih dalam kondisi tubuh tidak sehat.
Sebagaimana disampaikan Sekretaris Markas Daerah (Mada) Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Riau, Ushama ketika dikonfirmasi dikantor sekretariat daerah yang berada dijalan Cik Ditiro Pekanbaru pada Sabtu lalu, 21 maret 2020 malam, mengatakan EA sempat diberi dua jenis obat.
“Hal itu terlihat dalam foto pemeriksaan EA diruang Pidsus Kejaksaan Pelalawan, tampak dua buah obat dengan jenis Episan dan Chloroquine 150Mg, terlihat didalam kemasan Episan tersebut ada tanda lingkar merah dengan tulisan huruf “K” pada bagian tengahnya, yang mana dalam dunia medis tanda merah dengan hurup “K” diartikan sebagai obat keras. Obat ini hanya boleh diberikan dengan resep Dokter. Sedangkan pada obat kedua jenis Chloroquine 150Mg juga merupakan obat keras”. Ujar Ushama.
Menurut keterangan Sumriadi Kasi Intel Kejari Pelalawan, sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap EA diruang Kasi Pidsus Kejaksaan Pelalawan oleh 2 (dua) orang tenaga medis dari RSUD Selasih, bahwa tersangka EA dalam kondisi sehat.
“EA sudah diperiksa dan kondisinya sehat,” kata Sumriadi dari ruang kerja Kajari Pelalawan Nophi T. Suoth.
Sumriadi juga tidak menampik soal adanya resep dokter berupa obat asam lambung jenis Episan dan Chloroquine yang saat ini dijadikan sebagai pilihan kedua untuk mengobati pasien susfect virus Corona.
Sayangnya dengan kejadian ini, dua orang Dokter yang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka EA, hingga saat ini belum berhasil dijumpai, dan ketika awak media ini meminta keterangan kebagian kepegawaian RSUD Selasih pada Senin pagi, petugas wanita diruang kepegawaian tersebut mengaku tidak kenal dengan dua orang Dokter yang diperlihatkan fotonya.
“Gak tau saya, bukan dokter disini sepertinya”. kata seorang staf kepegawaian RSUD Selasih itu.
Terkait kejadian ini, penyidik Polres Pelalawan ketika dikonfirmasi juga tidak banyak berkomentar, Dicki hanya mengarahkan wartawan untuk melakukan konfirmasi langsung kebagian Humas Polres.
“Konfirm ke humas ya bang kalo mau tanya soal perkara ya bang..jadi pihak humas yang menjawab ke abang nanti”. jawabnya melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (23/3/2020) pagi.
Ditempat terpisah, Penasihat hukum EA, Asep Ruhiyat mengatakan terkait persoalan hukum yang dihadapi kliennya termasuk persoalan Perdata, dan meyakini kliennya akan terlepas dari jeratan hukum.
“Ini masalahnya keperdataan yang akan kita buktikan di persidangan, bahwa perbuatan itu ada, tapi bukan merupakan pidana, kita hormati hukum dan kewenangan jaksa. kita yakin bahwa klien kita akan lepas dari hukum”. Pungkas Asep Ruhiyat. ** (Faisal)
Editor Gp2.