LINGGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga Provinsi Kepri, laksanakan gelar perkara penetapan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Dabo, Jumat, (20/03/2020).
Sebagai alat pendukung dalam gelar perkara tersebut penyidik memaparkan alat bukti berupa saksi, Ahli LKPP, Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepri, dan Ahli Hukum, serta hasil pemeriksaan Labfor terhadap bukti dokumen pencairan uang yang diduga dipalsukan.
Dan dari hasil gelar perkara tersebut, pihak penyidik menyimpulkan bahwa (AWS) dapat ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana dijelaskan Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada SH. SIK.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran BLUD RSUD Dabo Tahun Anggaran 2018, yang meliputi beberapa kegiatan belanja barang dan jasa yaitu Kegiatan belanja loundry, belanja linen/skerem polyster anti bakteri, dan belanja linen/perlengkapan rumah sakit”. Ucap Rangga.
Dikatakannya juga, berdasarkan hasil perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepri, kerugian Negara yang ditimbulkan atas penyimpangan tersebut mencapai angka 551.414.600, rupiah.
“Kerugian negara atas penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yg dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepri sejumlah Rp.551.414.600,-”. Ujar AKP Rangga.
Lebih jauh Kasat Reskrim juga menambahkan, bahwa tidak menutup kemungkinan untuk adanya tersangka lain yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh penyidik. Disamping itu penyidik juga sedang menelusuri hasil tindak pidana korupsi untuk dilakukan Asset Recovery. ** (Ijal).
Editor: Gp2.