Formasi Riau Tanggapi Persoalan Yang Menimpah RH

Suasana persidangan di PN Rohil, saat Jon memberi keterangan sebagai saksi – (Foto by: Internet)

 

PEKANBARU – Sempat Dua (2) kali tidak hadir di persidangan, Kadis PUTR Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Jon Syafrindo, akhirnya baru berani memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Rohil, pada Tanggal 4 februari 2020 kemarin.

Jon sapaan akrab Kadis PUTR Rohil itu hadir kepersidangan terkait dugaan pencemaran nama baik dirinya yang diduga dilakukan oknum Wartawan berisial RH terkait pemberitaan.

Untuk diketahui, RH dijerat UU ITE karena diduga juga telah mengunggah foto dan video kondisi jembatan parit sei cicin pasca usai dikerjakan oleh pihak rekanan ke Tiga (3), diakun jejaringan media sosialnya (Facebook.com) beberapa tahun silam.

Menanggapi hal tersebut, Direktur FORMASI RIAU, Dr. M Nurul Huda menyesalkan laporan itu dan meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara itu untuk memutuskan dengan adil dan bijak terhadap terdakwa RH yang merupakan wartawan.

Mengapa begitu, lanjut Pakar Hukum Pidana yang merupakan Dosen Hukum Pidana Pascasarjana UIR ini dirinya melihat ada sarat kejanggalan, dan Huda kembali terperangah, mengapa seseorang apa lagi wartawan yang memberitakan dugaan korupsi Rp 13 Milliar malah dilaporkan pencemaran nama baik dan menjadi terdakwa.

“Sangat aneh diperkara ini. Tak habis pikir saya. Saya minta Aswas Kejati Riau memeriksa JPU dalam perkara ini,” tegas Huda sapaan akrab Dosen Hukum Pidana Pascasarjana UIR.

Harusnya sambung Huda, yang diproses terlebih dahulu itu dugaan Korupsinya. Benar atau tidak terjadi dugaan korupsi itu. Lagi pula Oknum wartawan RH itu sudah melaporkan dugaan Korupsi itu ke Kejari Rokan Hilir sejak tahun 2018 silam,” ungkapnya terheran dan bertanya.

“Sampai dimana perkembangan laporan ini. Terbukti atau tidak laporan itu. Kalau tidak terbukti apa dasarnya. Kan itu harus jelas semuanya,” beber Huda, sembari mengerenyitkan dahi.

Oleh sebab itu, FORMASI RIAU mengingatkan kepada pejabat publik, agar lebih bijak menanggapi laporan dugaan korupsi. Partisipasi warga negara dalam pencegahan dan pemberatasan korupsi itu dilindungi oleh UU Korupsi dan kovenan internasional melawan korupsi sebagaimana yang tertuang dalam UNCAC (United Nations Convention Against Corruption).

Dimana UNCAC sendiri telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui UU Nomor 7 tahun 2006 tentang pengesahan UNCAC.

Dengan tegas, FORMASI RIAU meminta Bupati Rohil Suyatno mengevaluasi Jabatan Jon Syafrindo sebagai Kadis. Kami pikir ini tugas berat bagi Bupati Rohil Suyatno untuk mengevaluasi Jon Syafrindo sebagai Kadis PUTR.

Tetapi menurut kami (FORMASI RIAU), ini harus dilakukan demi kebaikan dan agenda Anti Korupsi terkhusus untuk Kabupaten Rohil.

Selanjutnya, FORMASI RIAU meminta Kejaksaan Tinggi Riau memantau perkembangan laporan dugaan korupsi yang dilaporkan RH sejak Tahun 2018 ini. Sampai dimana perkembangan penyelesaian laporan dugaan korupsi ini dan ini harus diusut secara tuntas.

Untuk itu, dalam waktu dekat ini kami dari FORMASI RIAU akan mengirim surat resmi ke Kejati Riau untuk meminta perkembangan penyelesaian laporan dugaan korupsi itu.

“Jika kami pandang perlu, kami meminta Jaksa Agung dan KPK untuk melakukan supervisi terhadap dugaan korupsi ini,” tegas Huda.**

 

Laporan by: gp3/rls