ROKANHILIR – Setelah melakukan rangkaian penyelidikan selama bulanan, akhinya Agusnanto alias Agus (47), yang masuk Daftat Pencarian Orang (DPO) diringkus jajaran Opsnal Polsek Bangko tanpa perlawanan yang berarti.
Diketahui, pelaku terduga Agus adalah pecatan Anggota Kepolisian terlibat kasus narkotika. Pelaku juga merupakan resedivis atas kasus yang sama, dan di tetapkan sebagai DPO Polsek Bangko atas pengembangan dari tersangka yang telah di amankan sebelumnya.
Diuraikan Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, melalui Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu, kejadian tepat pada hari Kamis (23/1) sekira pukul 16.00 WIB, bermula atas informasi yang akurat terkait keberadaan DPO tersebut.
Dilanjut Raja, DPO Polsek Bangko tersebut tengah berada di Jalan Kecamatan, RT 05 RW 04, Kelurahan Bagan Punak Meranti. Kemudian tim yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim melaporkan kejadian kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais.
Sebelumnya melakukan penangkapan tersebut, lanjut Raja, tim opsnal tengah mengikuti pelaku hingga pelaku masuk ke salah satu rumah warga.
Kemudian tim opsnal yang di pimpinnya membagi tim untuk melakukan pengepungan di areal Tkp, karena pelaku dikenal cukup lihai dan licin.
Setelah posisi dan situasi yang pas tim opsnal langsung bergerak kedalam rumah dan menemukan pelaku terduga Agus, yang sedang berbaring sendirian dirumah tersebut.
“Kita langsung grebek. Dan langsung melakukan penggeledahan badan serta pakaian tersangka Agus,” papar Raja.
Dan dari penggeledahan ditemukan dari kantong celana tersangka sebelah kiri Satu bungkus rokok Sampoerna yang berisikan Satu plastik bening diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, Empat buah pipet plastik dan Satu buah kompeng karet, uang Rp.2.450.000 (Dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), Satu unit HP merk Nokia warna biru, Satu unit HP merk Oppo warna hitam dan Satu buah dompet warna hitam.
“Pelaku dan berikut barang bukti di bawa ke Mapolsek Bangko guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kanit.**
Laporan by: Timred