Hukuman Irwandi Tidak Tepat, Mahkamah Agung Perbaiki Putusan Sebelumnya

ROKANHILIR – Irwandi warga miskin asal Kabupatren Rokan Hilir (Rohil), sempat pasrah dengan hasil Banding yang dikuatkan PT Pekanbaru, sesuai Putusan PN Rohil dan Tuntutan Jaksa, akhirnya kini bisa tersenyum haru dan lega.

Alasannya, Irwandi alias Wandi bin Tepe Kemal, bisa tersenyum karena tidak lama lagi akan menghirup udara segar. Karena, upaya hukum Kasasinya membuahkan hasil di Mahkamah Agung (MA) RI.

“Kita sangat bersyukur, karena Hakim MA memberikan pandangan tersendiri atas hukuman kliennya (Wandi),” demikian kata Andi Nugraha, SH, kepada awak media ini, Selasa (10/12), di Quin Cafe, Bagan Siapi-api, Jalan Perdagangan, yang terkenal Baksonya dan Ayam Bakar Crispynya.

Dilanjut Andi, sapaan akrab pengacara muda asal Rohil itu, Irwandi als Wandi divonis 6 tahun 6 bulan, subsider 6 bulan oleh PN Rohil, sementara upaya hukum ditingkat Banding hasilnya dikuatkan oleh PT Pekanbaru.

Setelah penantian panjang, akhirnya Andi dan kliennya bisa lega atas upaya hukum Kasasi. Dan, Hakim Agung memberi hukuman atas Kasasi kliennya menjadi 2 tahun kurungan dipotong masa tahanan.

Sedangkan pasalnya, lanjut Andi, tetap dikenakan pasal 112 seperti putusan awal dari PN Rohil. Kegembiraan dan hukuman yang ditetapkan MA, membuat dirinya dan kliennya terharu dan bangga dengan linangan air mata.

“Kami berterima kasih kepada Hakim Agung, yang mana pada hakikatnya mempunyai hak penuh untuk melakukan kekuasaan ke-Hakiman. Klien kita merasakan keadilan yang seaungguhnya,” katanya.

Untuk diketahui, MA memperbaiki Putusan PN Rohil, dan memperbaiki hukuman tetap dari PT Pekanbaru. Nomor perkara 476/pid.sus/2018/Pn-Rhl.

Sementara, Irwandi alias Wandi, ditangkap Unit Reskrim Polsek Bangko, pada 1 Juni 2018, pukul 05.30 pagi. BB yang ditemukan 1 kaleng permen berisikian 2 buah plastik berisikan butiran kristal Sabu, 9 plastik bening kosong, 1 sendok plastik dari pipet, dan 1 HP merk Chery dan kartu.**

 

Laporan by: Gp4
Editor by: Mmd