Ini Alasan Aksi Demo Lanjutan AMPH Akan Diulang Kembali

PELALAWAN – Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH), terus mengawal penegakan hukum atas adanya dugaan penggelapan Mobil Dinas Merk Land Cruiser, oleh oknum Bupati Pelalawan.

Mobil dinas merk Land Cruiser V8 bernomor plat (BM 1017 C), sampai saat ini masih menjadi misteri karena tidak di ketahui keberadaan.

Demikian ungkap Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH), Jumfitriadi, dalam pres rilisnya, Selasa (26/11/19), Pekanbaru, sekaligus meluapkan teka-teki misteri tersebut.

Untuk diketahui, lanjut Jumfitriadi, mobil dinas oknum orang nomor satu di Pelalawan tersebut dari berbagai sumber yang ada, dibeli saat menjabat Bupati Pelalawan periode pertama.

Saat dimintai klarifikasi diberbagai sumber media, lanjutnya, oknum Bupati Pelalawan mengatakan mobil tersebut sedang diperbaiki di Jakarta, lalu di anggarkan pada APBD tahun 2018 senilai Rp.200 Juta untuk perbaikan.

Akan tetapi, lanjut Jubir AMPH, sampai tahun ini (2019,red), yang sebentar lagi akan memasuki tahun 2020, mobil tersebut tetap tidak diketahui keberadaannya.

“Hampir setahun service mobil itu tak pakai siap-siap. Ini sangat aneh rasanya. Keanehan inilah yang harus disuarakan,” tegasnya.

Maka dari itu, lanjut Koordinator Umum AMPH, akan melakukan aksi demonstrasi kembali untuk mengawal dugaan penggelapan mobil dinas tersebut.

“Ini aset Negara, mobil dinas tersebut bukanlah aset pribadi,” katanya.

Untuk diketahui kembali, sebelumnya Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH), telah melakukan aksi demonstrasi di Mapolda Riau, pada 31 Oktober 2018 silam, atas adanya dugaan penggelapan mobil dinas tersebut.

Masa aksi menuntut meminta agar oknum Bupati Pelalawan dapat dipanggil dan diperiksa atas adanya dugaan kasus penggelapan mobil dinas tersebut.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Davidson SH, dikonfirmasi dan dikutip dari berbagai sumber menjelaskan, mobdis BM 1017 C, milik Bupati H.M. Harris, kabarnya rusak sudah lama dan berada di salah satu bengkel di Jakarta.

“Kasus dugaan ini akan kita kawal sampai tuntas, sampai oknun yang di duga tersebut dipanggil dan diperiksa serta diminta keterangan mengenai dugaan tersebut,” ungkap Jumfitriadi, melanjutkan.

“Apapun hasilnya, jika cukup bukti bagi penyidik maka kami minta untuk dipertanggung jawabkan oleh oknum Bupati itu dan dilanjutkan prosesnya. Jika tidak, maka kami akan minta Kapolda Riau untuk SP3 perkara dugaan itu,” tegasnya.

Persoalannya kenapa tidak dipanggil sampai sekarang, Jumfitriadi menuturkan, padahal dalam hal pidana penggelapan, itu merupakan delik umum, yang mana harus dilakukan proses penegakannya tanpa adanya aduan atau laporan masyarakat sesuai KUHP**

 

Laporan by: Rls/Gp3
Editor by: Mmd