Formasi Riau: Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hingga Kini Belum Tuntas

PEKANBARU – Juru bicara KPK, Febri Diansyah dikutip mediaindonesia.com, Rabu (13/11) mengatakan bahwa KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk pencekalan ke luar negeri terhadap Wali Kota Dumai, periode 2016-2021, Zulkifli AS.

Pencekalan ke Luar Negeri tersebut di lakukan berkaitan dengan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana Korupsi penerimaan gratifikasi Zulkifli AS oleh KPK pada 3 Mei 2019.

Dan telah menetapkan Zulkifli AS, sebagai tersangka dalam Dua perkara berbeda, yaitu tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi.

Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp.550 Juta kepada Yaya Purnomo, dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai.

Kemudian pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp.50 Juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Direktur Formasi Riau, Dr. M. Nurul Huda, M.H, yang juga ahli hukum pidana memandang bahwa persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia hingga saat ini belum tuntas.

“Signal KPK memberitahukan ini bukan tidak beralasan, karena memang banyak oknum pejabat masih enggan berbenah untuk menerapkan standar perilaku anti korupsi,” ujar Huda, sapaan akrab peternak bebek yang menyukai isu-isu hukum dan lingkungan ini.

Lebih lanjut, banyak Pejabat Negara dan Daerah yang telah menjadi terpidana korupsi tidak membuat pejabat Negara dan Daerah jera untuk melakukan korupsi, bahkan semakin menggila.

Bahkan lanjut Huda, ada anggapan yang berkembang, tertangkap oleh KPK melakukan korupsi atau menjadi tersangka korupsi merupakan kesialan semata atau dianggap menjadi korban politik.

“Bentuk-bentuk pembelaan yang subjektif itu, sejatinya melemahkan pemberantasan korupsi,” paparnya.

Pembelaan subjektif seperti itu, lanjut Huda, jangan dibiarkan liar dan terus berkembang biak di masyarakat, KPK sebaiknya tidak berlama-lama untuk menahan pelaku yang sudah menjadi tersangka korupsi.

Untuk di ketahui, di Provinsi Riau setidaknya sudah ada Dua Kepala Daerah yang sudah di tetapkan sebagai tersangka Korupsi oleh lembaga anti rasuah itu.

“Ada Dua, yakni Bupati Bengkalis dan Wali Kota Dumai, yang menjadi tersangka korupsi yang hingga saat ini belum dilakukan penahan oleh KPK,” tandasnya.**

 

Laporan by: Gp3
Editor by: Mmd