LINGGA – Operasi Zebra Seligi 2019 telah usai, Kepolisian Resor Lingga melakukan penindakan kepada 220 pengendara bermotor yang melanggar aturan berlalu lintas.
Kapolres Lingga AKBP. Joko Adi Nugoroho, SIK, melalui Kasat Lantas mengatakan terdapat 220 pengendara yang ditilang dari Hasil Operasi Zebra Seligi 2019 yang telah dilaksanakan sejak tanggal 23 Oktober hingga 05 November 2019 , sedangkan yang di berikan teguran sebanyak 52 pengendara.
“Jumlah pelanggaran terbanyak yakni pengendara roda dua sebanyak 161 pelanggaran,” ucap Kasat Lantas, AKP. Emsas.
Jenis pelanggaran paling banyak, sambungnya, dilakukan oleh pengendara roda dua yakni tidak membawa surat surat dalam berkendara baik STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), mau pun SIM (Surat Izin Mengemudi).
Jumlah yang cukup banyak, yakni hingga mencapai 136 pelanggar. Selain itu, lanjutnya, ada pengendara yang tidak gunakan Helm sebanyak 97 pelanggaran.
Untuk pengendara roda empat, Satlantas Polres Lingga mencatat ada sebanyak 17 kasus pelanggaran yakni tidak membawa surat surat dalam berkendara.
Dari 8 sasaran Operasi Patuh Seligi 2019, terdapat 2 pelanggaran terbanyak yaitu tidak membawa surat-surat dalam berkendara sebanyak 121 pengendara, dan tidak menggunkan Helm SNI sebanyak 93 pelanggaran.
Kapolres Lingga melalui Kasat Lantas berharap kepada masyarakat Kabupaten Lingga, dengan berakhirnya Operasi Zebra Seligi 2019 ini tetap mematuhi peraturan berlalu lintas.
“Jadi saya harapkan masyarakat untuk tetap memakai helm. Membawa SIM dan STNK juga,” pungkasnya.
Ucapan terimakasih turut diucapkan kepada Instasi Terkait serta rekan media yg telah bekerja sama dalam memberi support pada pelaksanaan Ops Zebra Seligi 2019.**
Laporan by: Humas/Izal
Editor by: Mmd