RIAU – Elemen masyarakat yang Anti dengan Korupsi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Komunitas Pemberantas Korupsi, meminta lembaga antirasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Segera mengusut aliran-aliran dana pengadaan atau pembebasan lahan atau tanah untuk kepentingan umum di Kabupaten Rohil Tahun 2008 serta dugaan penyimpangan lainnya yang terindikasi pada Tahun 2016 dan 2017 sebagaimana bukti kerugian keuangan negara yang termuat dalam LHP.
Sebab selain dana pembebasan senilai Rp. 20,8 M, yang terindikasi salah bayar dan akal-akalan tersebut, juga terindikasi Mark-up harga yang di prediksi berpotensi merugikan Keuangan Negara mencapai Miliaran Rupiah.
Demikian ungkap Plt Ketua LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, B Annas, dalam pres rilisnya dan kuat menduga dana tersebut mengalir kesejumlah oknum pejabat setempat yang merangkap sebagai Ketua dan anggota tim panitia pengadaan tanah.
“Ini harus diusut tuntas, terutama pejabat yang membuat kebijakan mengucurkan dana maupun Ketua Tim pengadaan tanah,” kata Plt Ketua LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, B Annas, Ahad (27/10/19) sore.
Diterangkan Annas, setelah membandingkan seluruh dokumen data pengadaan tanah untuk kepentingan umum Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), yang diperoleh lembaganya dengan kondisi areal lahan yang dianggap bayar lunas tersebut, terdapat banyak kejanggalan termasuk pembayaran kawasan tepi sungai milik daerah atau negara.
Anehnya lagi lanjut Annas, Bupati Rohil sekarang, Suyatno, selaku Wakil Bupati Rohil saat itu, merangkap sebagai Ketua Panitia pengadaan tanah.
“Kan sudah dilarang oleh Undang-undang, kalau Kepala Daerah tidak dibenarkan menjadi Ketua Tim apa lagi pembebasan lahan.” urainya.
Selain itu, Ketua LSM Front Berantas Korupsi (FBK) tingkat DPD Provinsi Riau, Syam Efendy S.H, juga mendesak KPK segera memeriksa Bupati Rohil yang sekarang yakni Suyatno, yang diduga turut berperan dalam kasus pengadaan tanah yang berpotensi merugikan negara diatas Rp. 14 M tersebut.
Dugaan penyimpangan lainnya, juga terindikasi pada tahun 2016 dan 2017 sebagaimana bukti kerugian keuangan negara yang termuat dalam LHP atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rohil.
Nomor 22.C/LHP/XVIII.PEK/06/2017 tanggal 9 Juni 2017 dan bukti LHP BPK Republik Indonesia, nomor 26.C/LHP/XVIII.PEK/06/2018 Tanggal 2 Juni 2018.
Lanjutnya, belum lagi termasuk penyimpangan yang diduga terjadi dalam proses pelaksanaan pembangunan jembatan poros Desa Suak Temenggung Kecamatan Pekaitan yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Rohil tahun 2017.
Bupati, Suyatno belum berhasil dikonfirmasi media berkaitan dugaan korupsi berjamaah tersebut, saat dihubungi Harian Berantas melalui selulernya sempat aktif dan tak diangkat.
Sementara konfirmasi tertulis (resmi) disampaikan tim Redaksi Harian Berantas sebelumnya, hingga berita ini diorbitkan, konfirmasi tim media tidak direspon**
Laporan by: (tim/red)
Editor by: Mmd