RIAU – DPP LSM, Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK), meminta pihak Kejaksaan Tinggi Riau, segera memeriksa Rahman Akil, Dirut PT. Sarana Pembangunan Riau (SPR), periode 2010-2015, terkait dugaan Korupsi Rp. 84 Miliar (M), di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Riau.
‘’Terkait laporan korupsi yang berpotensi kerugian Negara sebesar Rp. 84 M, oleh PT. SPR ini, kami minta pihak Kejati Riau segera memeriksa Rahman Akil, maupun pihak lain yang dicurigai serta anak perusahaannya,’’ ujar Sekretaris Umum DPP LSM KPK, B Naso, kepada Wartawan ini, Ahad (27/10/19).
Menurutnya, laporan dan berkas yang mereka serahkan ke Kejati Riau, merupakan data awal sebagai pintu masuk memeriksa dugaan penyimpangan keuangan Negara yang di lakukan di PT. SPR, periode 2010-2015.
Dan termasuk permasalahan rangkap jabatan di anak cabang perusahaan PT. SPR Langgak, serta permasalahan kontrak kerjasama PT. SPR dengan Kingswood Capital Ltd dan PT. Chevron (CPI), dalam pengelolaan minyak di Blok Langgak.
‘’Hasil audit investigatif BPKP Perwakilan Riau terhadap PT. SPR, era Rahman Akil, di temukan dugaan penyimpangan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkapnya, melanjutkan.
“Dan yang mana, dugaan sebesar Rp. 84 M, mengalir ke sejumlah rekening pejabat atas. Kan pihak Kejati Riau tinggal koordinasi dengan pihak BPKP Perwakilan Riau, itu pintu masuknya,’’ papar B Naso, terheran, karena di duga mandeknya laporan tersebut.
Diberitakan media massa sebelumnya, LSM Komunitas Pemberantas Kirupsi, telah melaporkan secara resmi dugaan korupsi sebesar Rp. 84 M, di PT. SPR periode 2010-2015 ke Kejati Riau, pada tanggal 17 Juli 2019 silam.
‘’Benar, ada masuk laporan dari LSM terkait dugaan penyimpangan keuangan negara pada PT. SPR, BUMD milik Provinsi Riau periode 2010-2015 sebesar Rp. 84 M. Sekarang lagi ditelaah penyidik,’’ ujar Muspidauan, Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau.
Berita sebelumnya juga, dari ratusan miliar rupiah uang yang diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Rahman Akil, selaku Dirut PT. SPR periode 2010-2015, sebesar Rp. 84 M, uang milik perusahaan Plat Merah Pemprov Riau itu, diduga “mengalir” ke sejumlah rekening.
“Hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Riau terhadap PT. SPR, di temukan dugaan penyimpangan keuangan senilai ratusan miliar rupiah, di mana sebesar Rp. 84 M, mengalir ke sejumlah rekening,’’ ujar sumber, seraya menyebut sejumlah nama-nama yang cukup familiar di Riau.
Menurut sumber yang minta namanya tidak diungkap oleh media, selain di temukannya aliran dana ke sejumlah rekening yang sebagian besar tidak berhak menerimanya, ada beberapa item dugaan penyimpangan keuangan di PT. SPR, periode Rahman Akil, jadi Dirut.
‘’Hasil audit investigasi BPKP Riau di PT. SPR, menemukan dugaan penyimpangan uang sebesar 7 Juta Dolar AS dan Rp. 32 M, belum lagi tunggakan utang vendor sebesar Rp. 45 M, utang di Bank Artha Graha Rp. 30 M, dan lainnya sebesar Rp. 46 M,’’ ungkap sumber.
Ketika dikonfirmasi riausatu.com, Selasa (2/4/19) siang, di ruang kerjanya, Kabag TU Perwakilan BPKP Provinsi Riau, R Kemal Ramdan, tidak bersedia berkomentar lebih lanjut terkait audit investigasi pihaknya terhadap perusahaan BUMD milik Pemprov Riau itu.
‘’Hasil audit PT. SPR, telah kita serahkan ke Pemprov Riau. Soal berapa dugaan penyimpangan dan item-itemnya, silakan tanya ke pihak Pemprov Riau. Tugas kita hanya melakukan audit seperti yang dimintakan,’’ papar Kemal, di dampingi Korwas Bidang Investigasi BPKP Riau, Rudi Wiyana.
Sementara, dikonfirmasi via selular berulang kali, eks Dirut PT. SPR, periode 2010-2015, Rahman Akil, tidak berhasil dihubungi. Hanya nada masuk yang terdengar, tapi tidak diangkat. Begitu pun konfirmasi melalui via WhatsApp sebanyak dua kali dalam hari berbeda, hanya terlihat dua contreng biru tanpa dijawab.
Dan isu teranyar, Rahman Akil sudah pindah dari Riau, karena beberapa kali pertemuan dilingkup Pemprov Riau, Rahman Akil tidak pernah kelihatan.**
Laporan by: Red/Tim
Editor by: Mmd