PELALAWAN – Tindak pidana korupsi di Pemkab Pelalawan berhasil di ungkap oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan, berdasarkan serangkaian proses hukum yang dilakukan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, terbukti belanja BBM senilai Rp. 8 Miliar, lebih di PUPR Pelalawan adalah modus tipu-tipu.
Dalam keterangan relesnya, Kajari Pelalawan menyatakan, ternyata laporan pertanggung jawaban pihak PUPR Pelalawan terkait belanja BBM dan Gas yang dibuat, di ketahui tidak benar alias palsu.
Pasalnya setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan terhadap kebenaran laporan atas belanja tersebut, ternyata oleh pihak SPBU mengatakan, itu tidak benar dan pihaknya tidak pernah mengajukan invois penagihan.
Alhasil, kegiatan belanja barang dan jasa dalam bentuk BBM dan Gas untuk alat berat dan dumtruk tahun 2015 dan 2016 di PUPR Pelalawan ini dipastikan adalah modus untuk meraup uang negara yang di percayakan di APBD Kabupaten Pelalawan.
Atas hal itu, penyidik Kejaksaan di Pelalawan telah meriksa sebanyak 14 orang saksi yang di duga terlibat dalam kasus tersebut, namun hingga kini pihak kejaksaan Negeri Pelalawan masih terus melakukan rangkian proses hukum untuk menjerat oknum-oknum yang paling bertanggung jawab dalam kegiatan yang di duga kuat fiktif itu.
“Kejari Pelalawan sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja BBM atau Gas dan Pelumas pada Dinas PU Kabupaten Pelalawan TA 2015 dan 2016. Penyidikan dilaksanakan berdasarkan Surat perintah Kajari Pelalawan tanggal 15 Oktober 2019,” ujar Nophy Tennophero Suoth, MH, Jum’at (25/10/19), pres realesnya.
Kegiatan penyidikan perkara dimaksud, lanjutnya, di dahului dengan hasil penyelidikan yang telah menemukan adanya peristiwa pidana pada kegiatan tersebut. Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang saksi dan telah melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang terkait.
Dikisahkan, kasus ini bermula pada tahun 2015 dan 2016 di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan terdapat anggaran yang di peruntukkan untuk pembelian BBM alat berat dan dump truk total sebesar Rp. 8,7 M, yang terdiri dari TA 2015 sebesar Rp. 4 M dan TA 2016, Rp. 4,7 M.
Dalam pelaksanaannya, telah dibuat laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran semuanya dengan menggunakan bukti pembelian BBM dari SPBU.
Dari hasil pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa bukti pembelian BBM dari SPBU tersebut ternyata tidak benar karena pihak SPBU tidak pernah mengajukan permohonan pembayaran dan tidak menerima pembayaran sbagai mana tercantum dalam bukti pembelian BBM tersebut.**
Laporan by: aoc