Polres Lingga Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Ke Kejari

LINGGA – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/ 10/ IV/ 2018 / KEPRI / SPKT-RES. LINGGA, Tanggal 12 April 2018. Polres Lingga, Satreskrim melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) ke Kejari Lingga, terkait perkara Tindak Pidana Korupsi, Rabu (23/10) pukul 16.00 WIB.

Tindak Pidana Korupsi ini berupa penggunaan pencairan dana atas SPJ yang di ajukan oleh Bidang Humas dan Protokoler sekda Lingga TA 2014, dengan kerugian negara Rp. 1,3 M.

Penyerahan tersangka dan barang bukti di lakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: B-555 / L.10.14/Ft.1/09/2019, tanggal 20 September 2019, tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka AFS, sudah Lengkap.

Adapun barang bukti yang diserahkan berupa dokumen administrasi dan dokumen keuangan Setda Kabupaten Lingga, tahun anggaran 2014.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal yang diterapkan ialah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 8 subsider Pasal 3 Jo 8 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Seorang tersangka dan BB sudah kita limpahkan ke Kejari Lingga,” ujar Kapolres Lingga AKBP. Joko Adi Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP. Rangga Primazada.

Dilanjutnya, dalam penanganan tidak pidana korupsi, jajaran Polres Lingga tidak akan ada kata main-main. Apa lagi terang-terangan telah merugikan negara dan merugikan masyarakat.

“Laporkan ke kita (Polres,red), jika ada dugaan penyalah gunaan dan dugaan merugikan negara,” tandas pria yang akrab disapa Rangga.**

 

Laporan by: Humas/Ijal
Editor by: Mmd