LABUHANBATU – Mahasiswa dari 3 (Tiga) perwakilan Kampus di Labuhanbatu berjumlah 70 orang yang mengatasnamakan Kelompok Diskusi Mahasiwa dan Pemuda Labuhanbatu (KODIM/P-LB).
Mengawali aksinya dari gedung Nasional Rantauprapat berjalan konvoi menuju Kantor Polres Labuhanbatu, Selasa (8/10/19).
Bung Hamdani dalam orasinya menyampaikan, bahwa ada kejanggalan yang di lihat atas tindakan penganiayaan terhadap mahasiswa saat aksi di depan Gedung DPRD Labuhanbatu, pada tangggal 30 September 2019, yang di lakukan oleh oknum aparat Kepolisian dan Satpol PP Labuhanbatu.
Awalnya mahasiswa bergegas dari gedung DPRD Labuhanbatu menuju Mapolres Labuhanbatu, namun saat massa aksi melintasi pintu keluar gedung DPRD ada seorang anggota Satpol PP Labuhanbatu, melontarkan makian, sehingga teman kami “Amos Sihombing” mengejar kedepan pagar gerbang keluar kantor DPRD.
Namun Kabag Ops Polres Labuhanbatu menangkap dan menarik Amos Sihombing dan menariknya kedalam kerumunan pihak pengaman Polisi dan Satpol PP.
Sehingga terjadilah tindakan penganiayaan oleh oknum anggota polisi dan anggota satpol PP Labuhanbatu yang menyebabkan Amos Sihombing luka dibagian bawah mata.
Dan yang lebih anehnya saat terjadi penganiayaan tersebut hampir seluruh petinggi Polres Labuhanbatu berada di lokasi seperti Kapolres, Waka Polres, Kabag Ops dan Kasat Intelkam Labuhanbatu. Namun kami melihat tidak ada upaya pencegahan agar tidak terjadi tindakan penganiayaan tersebut.
Maka dari itu, hal yang wajar jika kami menduga tindakan penganiayaan tersebut diduga sudah direncanakan oleh pihak Jepolisian, bahkan kami lebih jauh menduga kejadian ini atas perintah Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat, SIK.
Dalam orasinya Bung Dani Hasibuan menyampaikan “Melalui aksi damai ini kami meminta Kapolri, Cq. Kapolda Sumut segera mencopot dan menindak Kabag Ops Polres Labuhanbatu dan anggotanya.
Karena diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Labuhanbatu (ULB) Fakultas Sains dan Teknologi (Amos Poplius Sihombing)”
-Meminta kepada pihak Kepolisian Resort Labuhanbatu untuk segera memeriksa, Kabag Ops Polres Labuhanbatu beserta anggotanya dan anggota Satpol PP Labuhanbatu atas dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Labuhanbatu, Amos Sihombing, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku”
-Copot dan tindak segera Kasat Intelkam Polres Labuhanabatu, sebab Kasat Intelkam tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik serta diduga melakukan pembiaran penganiayaan tersebut”
-Copot Kapolres Labuhanbatu karena diduga membiarkaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh anggotanya, Kapolres harus bertanggung jawab sepenuhnya atas kejadian tersebut”
-Copot Kapolres labuhanbatu karena dinilai Gagal sebagai pimpinan tertinggi di aparat Kepolisian Labuhanbatu sebab kejadian ini sangat tidak menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)”
-Meminta pihak Polres Labuhanbatu agar segera memeriksa anggota satuan polisi pamong praja Kabupaten Labuhanbatu yang diduga turut serta melakukan penganiayaan”
Aksi ini diterima oleh Waka Polres Labuhanbatu, Kompol. Rokhmad, MH, dan menerima tuntutan mahasiswa di Lapangan Ika Bina depan Polres Labuhanbatu.
“Permintaan maaf dari bapak Kapolres untuk agenda hari ini beliau sudah teragenda untuk menemui para alim ulama tokoh masyarakat. Sehingga tidak bisa menemui adek-adek mahasiswa seluruhnya,” kata Waka Polres.
Lanjut kata Waka Polres, apapun yang dilakukan pihak Kepolisian, Kepolisian bertanggung jawab. Untuk itu apabila pihak Kepolisian itu keluar dari prosedur maka ada prosedur yang melakukan tindakan yaitu Propam.
“Jadi jangan kwatir seolah-olah kita bebas melakukan tindakan apapun tanpa prosesur Hukum, demikian juga perkara yang ada disini yang diduga bahwa ada pelanggaran hukum bahkan pidana oleh pihak Jepolisian ataupun satpol PP hari Ini masih dalam tahap penyidikan,” paparnya.
Sementara, Rizky Borkat, juga mempertegas kepada pihak Kepolisian bahwa mahasiswa akan tetap melakukan desakan dan pengawalan terkait persoalan ini sampai pelaku penganiayaan tersebut ditindak sesuai dengan Undang -undang.
Maha siswa juga mengingatkan, agar tindakan refresip atau penganiayaan jangan pernah lagi terjadi kapan pun dan dimana pun.**
Laporan by: rls/gp3
Editor by: Mmd