SERGAI -(GOPesisir.com)- Akhirnya dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH.,SE.,MKM akan memimpin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara periode 2019 – 2024.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan Nomor 08-0407/kpts/DPP-Gerindra/2019 tertanggal 26 Agustus 2019 menetapkan dr.M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, MKM sebagai Ketua DPRD Sergai Periode 2019-2024 dan James Hotlan Pangaribuan, SE sebagai Ketua Fraksi.
Penunjukan dr. Riski Ramadhan Hasibuan oleh DPP Partai Gerindra ini, juga berdasarkan SK ditandatangani Ketua Dewan Pimpinan/Ketua Umum, H Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal H Ahmad Muzani yang diserahkan melalui Ketua DPP Partai Gerindra / Koordinator Regional Sumatera Utara Benny Gusman Sinaga, ST didampingi Bona Manullang, MM selaku Kepala Departemen Sekolah Kader DPP Partai Gerindra kepada dr.M.Riski Ramadhan Hasibuan yang juga didampingi ayahandanya H. Abdul Haris Hasibuan, SE bertempat di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta pada Jumat (13/9).
Baca juga: Ibunda Toro Laia Tutup Usia Di Makamkan Di Umban Sari Rumbai
Ketika dikonfirmasi, dr. Riski Ramadhan Hasibuan kepada wartawan melalui WhatsApp menuturkan bahwa setelah resmi dilantik yang direncanakan pada tanggal 28 Oktober 2019, dirinya akan membangun kerjasama dengan seluruh Anggota DPRD Sergai serta tetap menjalin sinergitas antara legislatif dan eksekutif kedepannya.
“Insya allah saya bersama teman-teman Dewan akan bekerjasama sesuai tupoksi DPRD, sebagai wakil rakyat masih banyak tugas yang harus diselesaikan, intinya legislatif dan eksekutif harus bersinergi untuk bisa melihat apa kebutuhan dan hak masyarakat yang harus diutamakan,”bilangnya.
Baca juga: Dugaan Kegiatan Desa Banyak Mangkrak, Wabup Nizar Cek TKP Langsung
Selain itu, saya akan melanjutkan program pembangunan dan merivisi mana yang menjadi kekurangan untuk perubahan Kabupaten Sergai yang lebih baik lagi kedepan,”tutup Riski Ramadhan.
Sesuai SK yang diterima ISN, diuraikan surat tersebut dalam poin kedua menyebutkan pergantian pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra harus diisulkan terlebih dahulu ke DPP Partai Gerindra untuk mendapatkan persetujuan dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian pada poin ketiga, DPP Partai Gerindra dapat melakukan evaluasi dan pergantian pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra atas persetujuan ketua dewan pembina partai Gerindra. (Ar)