ROKANHILIR – Tidak terima surat tanahnya di gandakan karena kedepannya bakal terjadi tumpang tindih, pihak keluarga pemilik surat tanah tersebut akan berupaya mempertahankan walau sampai keranah hukum.
“Kita gak terima surat tanah abang kandung kita di permainkan oleh oknum Kepala Desa (Kades) itu. Ini sudah tidak bisa di biarkan,” ungkap adik kandung Warto Widodo, kepada awak media ini, Rabu (21/8), di Bagan Siapiapi.
“Yang jelas, lanjutnya, apa pun akan kita upayakan demi memperjuangkan hak-hak keluarga besarnya,” tutupnya.
Di konfirmasi, Kepala Desa Bagan Sinembah Barat, mengakui telah menerbitkan surat tanah baru atas nama Sri Gustina. Mendapat informasi ada kesalahan tersebut, Kades akan secepatnya melalukan klarifikasi kepada kedua belah pihak.
Demikian di sampaikan Suratman, selaku Kepala Desa (Kades) Bagan Sinembah Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Rabu (21/8), via selulernya dan melanjutkan, dirinya juga mengakui pembuatan surat kedua karena dasar dari nama pemohon (Sri Gustina,red) atas dasar kehilangan surat tanah.
“Saya kaget kalau masih ada surat dasar sama mantan suami pemohon (Warto Widodo). Karena diketahui, mereka sudah berpisah (cerai), dan pemohon (mantan istri,red) memohon agar membuat surat baru karena hilang, dengan persyaratan yang berlaku,” ungkap Kades.
Saat ditanya apakah Sri Gustina, sebagai memohon pembuatan surat tanah yang hilang itu melampirkan surat keterangan hilang dari Kantor Kepolisian setempat.
Kades Suratman, sedikit terdiam dan menjawab, seingatnya surat-surat tersebut ada dalam lampiran permohonan tersebut. Namun, lanjutnya, dirinya akan segera mendudukan permasalahan itu kepada pihak-pihak terkait dengan segera.
Untuk di ketahui, sebidang tanah tersebut di beli dari saudara Suroso, dan atas nama pembeli dalam surat Warto Widodo/Sri Gustina, pada surat dasar yang di ketahui oleh Ketua RT (Rukun tetangga) setempat Sutrisno, dan disaksikan Sarino dan Juarto, tertanggal 31 Januari 2003, Boltrem Jaya.**(gp3)