Perkara Kecil Sampai Ganti Kapolsek Belum Kelar, Ada Apa?

ROKANHILIR – Perkara 303 yang lamban bergulir, di duga kuat penuh konspirasi kepentingan. Padahal, waktu dipenyidik awal Reskrim Polsek Bangko 21 hari telah usai, dan masa waktu perpanjang penyidikan dari Kejaksaan pun sudah habis 40 hari.

Maka pihak penyidik minta waktu perpanjangan penyidikan kembali dari Pengadilan Negri (PN) Rohil, selama 60 hari, sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.

“Pertanyaannya ialah, apakah perkara ini berat seperti menangani kasus Korupsi Mega Ratusan Miliar?” ujar tim PH terdakwa AN, saat konfrensi pers baru-baru ini, di Bagan Siapiapi.

“Maaf, bukan merendahkan atau tidak mempercayai ilmu penyidik di jajaran Polsek Bangko diperkara ini,” kata tim PH AN, sembari tersenyum.

Melihat kejadian seperti ini, tim PH AN menilai penyidik Polsek Bangko tidak serius menangani perkara tersebut. Karena, perkara ringan seperti ini kenapa penyidikan menyita waktu yang sangat berkepanjangan.

Apa lagi, disaat masuk pendampingan Penasehat Hukum (PH), mendampingi tersangka AN, langsung perkara ini Tahap 2 (Dua), karena di BAP lanjutan dimasukan 4 (Empat) nama saksi menguntungkan yakni, Along, Willy, Abun dan Meiling.

“Inikan kerja main-main kelihatannya, kalau sempet kita tidak masuk mendampingi klien itu, bisa jadi perkara ini tidak naik dan bakal selamanya klien ini terendam di Lapas Bagan Siapiapi,” kata tim PH AN, yang juga PH DPC GWI Rohil, sekaligus tim LBH GWI Rohil.

Pandangan miris juga diungkapkan jajaran DPC GWI Rohil, atas dugaan kinerja jajaran Reskrim Polsek Bangko yang terkesan lamban menangani perkara 303 ini. Kita sangat prihatin terhadap atasannya baik Kapolda Riau, Kapolres Rohil dan Kapolsek Bangko.

“Terutama kasihan sama Pak Kapolres dan Pak Kapolsek kita, gara-gara konspirasi anak buahnya, jabatan atasannya di korbankan. Jika tidak bisa menjalankan fungsinya, kita minta Pak Kapolres Rohil untuk mencopot jajaran Reskrim di Polsek Bangko,” tandas Ketua DPC GWI Rohil, Bertuah Manullang, didampingi puluhan anggotanya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Bangko, AKP. Raja Napitupulu, di konfirmasi terkait 4 (Empat) saksi menguntungkan beralibi tidak kenal dan tidak tau siapa mereka. Dan Raja menyanggah dirinya tidak tahu alamat mereka secara pasti.

“Kita sudah mendatangi alamat dari 4 saksi yang disebut pada BAP tersangka tetapi yang bersangkutan tidak ada disana,” kata Raja, via selulernya.

Dilanjutnya, terhadap PH tersangka bersama pihak keluarga tersangka, pihaknya menunggu agar bersama-sama dengan pihak Kepolisian Polsek Bangko untuk ke alamat yang diberikan oleh tersangka.

“Ke 4 saksi tidak ada di alamat tersebut. Sehingga saksi 4 orang tersebut yang mana? Seharusnya keluarga dan PH tersangka membantu Penyidik untuk menemukan alamat 4 saksi menguntungkan. Dan pihak Kepolisian Polsek Bangko selalu menunggu agar pihak keluarga membantu pihak Polsek,” tutupnya.**(gp3).