ROKANHILIR – Tahapan selanjutnya, Dua Penghulu memberi keterangan atas dugaan ancam habisi nyawa Waratawan di Penyidik I, Polres Rohil, yang di lakukan Oknum Penghulu Salak, Abdul Karim, Jum’at (9/8/19).
Prihal tersebut dibuktikan dengan munculnya surat dari pihak Polres Rokan Hilir, dengan nomor SP2HP/182/VIII/2019/Reskrim, prihal surat pemberitahuan hasil Penyelidikan tertanggal 9 Agustus 2019.
Ketua DPC Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Bertuah Manullang, berharap agar proses Pengaduan ini segera di tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kita hargai proses hukum yang sedang berjalan. Sekarang, kita tinggal tunggu hasil akhirnya dari pihak Polres Rokan Hilir,” kata Ketua GWI Rohil.
Dalam hal ini, Ketua DPC GWI Rohil, sangat optimis kalau oknum Penghulu Salak yang telah mengancam akan menghabisi Wartawan akan di proses tanpa pandang bulu.
“Ya harus diproses dong sesuai dengan Undang-undang di Indonesia terkait pidananya, maupun UU Pers serta juga Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujarnya.
Selain itu, Gondrong, sapaan akrab Ketua DPC GWI Rohil menambahkan, DPC GWI Rohil melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GWI Rohil, akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Jika harus melakukan upaya hukum lainya, akan kita siapkan. Karena, tindakan oknum Penghulu tersebut tidak dapat ditoleransi lagi. Dan hal ini dibuat agar tidak ada oknum-oknum penghulu seperti ini lagi,” tandas.(gp3)