ROKANHILIR – Di sidang ke Empat (4) perkara 303 (Judi-Capjiki), nama Along mencuap kemuka persidangan. Karena salah satu saksi yang di hadirkan menduga melihat gelagat aneh Along, sebelum kejadian penangkapan terdakwa AN.
“Saya (Saksi,red) tau Along, di Bagan Siapiapi, siapa yang tidak tau Along,” ujar salah satu saksi, dalam sidang ke 4, di PN Rohil, Selasa (6/8), dihadapan ke 3 Majelis hakim, JPU dan tim penasehat hukum.
Berita terkait:
Digadang-gadangkan nama Along, di dalam persidangan, sakai melihat Along sempat mondar-mandir 2 kali di depannya. Kemudian Along berhenti tepat disebelah rumahnya dengan menggunakan sepeda motor. Dan Along terlihat sedang menelpon. Usai menelpon, Along langsung bergegas pergi dengan motornya.
“Tidak biasanya Along seperti ini, setelah mondar mandir, menelpon dan pergi. Tak lama kemudian, datang segerombolan orang masuk kerumah terdakwa AN menggunakan mobil,” kata saksi, yang tau segerombolan orang itu adalah anggota Polisi Polsek Bangko.
Karena tidak menaruh kecurigaan, dirinya tetap melanjutkan aktivitasnya seperti biasa. “Saya kaget, kenapa AN digiring oleh anggota Polisi. Padahal kita tau AN adalah guru lest anak-anak,” tutupnya.
Untuk diketahui, disidang ke 2 beberapa pekan silam, ke 3 para yang mulia majelis hakim, jaksa, penasehat hukum dan saksi yang menangkap AN, dari pihak Kepolisian Polsek Bangko pada bingung. Sebab sidang Judi Capjiki itu Judi seperti apa?
Dan masih menjadi teka-teki tidak terpecahkan, karena saksi dari penangkap di TKP (anggota polsek bangko,red) juga tidak tahu kalau Capjiki itu Judi atau bukan. Sebab, alasan ke 3 saksi dari kepolisan hanya menjalankan perintah tugas atasannya.**(gp3).