Terkesan Melamban, Pelapor Datangi Mapolda Riau Atas Laporan Setahun Silam

RIAUToro Laia, Pimred Media Harian Berantas, mempertanyakan kelanjutan kasus hukum Tiga (3) oknum Kuasa Hukum, Amril Mukminin, selaku Bupati Bengkalis, yang diduga sengaja membuat surat pemberitahuan yang di duga tidak mempunyai dasar.

Surat tersebut yang dikirim kepada Dewan Pers dan tembusan surat ke Dirkrimsus Polda Riau, yang menyatakan Harianberantas.co.id, tidak berbentuk badan hukum dan tidak terdaftar di PWI/Dewan Pers, atau Organisasi Pers yang ada.

“Ini dugaan skenario yang di tuduhkan oleh ke Tiga terlapor untuk memfitnah media Harianberantas,” ujar Toro, baru-baru ini kepada awak media.

Oleh karena itu, penanggung jawab media Harian Berantas, Toro Laia, di proses oleh hukum karena memuat berita hasil liputan Wartawannya atas peristiwa dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Bengkalis, yang berpotensi merugikan negara Rp 204 Miliar dari total anggaran biaya Tahun 2012 sebesar Rp 272 Miliar.

Ironisnya, sejak laporan di terima Polisi pada tanggal 21 September 2018, yang dibuat oleh Toro, atas fitnahan ke Tiga terlapor (Iwandi Cs,red), sampai saat ini Polda Riau, belum mengambil tindakan atau hukum lanjutan terhadap para terlapor yakni, Iwandi, Patar Pangasian, dan Asep Ruhiat, yang di duga juga telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah serta ke-onaran di kalangan Insan Pers.

Adapun ulasan sesuai UU untuk terlapor tersebut, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUPidana dan Pasal 14 ayat (1) atas UU Nomor 14 tahun 1946, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, namun penanganannya terkesan melamban bahkan bisa di duga mandek.

“Karena terkesan melamban, maka dari itu kita mempertanyakan kembali ke Mapolda Riau,” kata Toro, di dampingi puluhan wartawan.

Untuk diketahui, Pelapor (Toro Laia,red) di akui sangat eksis mengungkap tabir Korupsi luar biasa selama ini lewat karya tulisnya di media. Kali ini, atas laporan beberapa tahun silam di Mapolda Riau, Toro, sapaan akrabnya, kembali mempertanyakan keseriusan Polisi dalam mengusut kasus laporan itu.

Sementara, Pemimpin Perusahaan Harian Berantas, Jumona Siahaan Amd, menyebut laporan Pimpinan Redaksi (Pimred) atau Media yang di pimpinnya segera diproses Polisi. Karena laporan itu sudah di sampaikan ke Polda Riau sejak 21 September 2018 silam.

“Kami dari unsur pimpinan Wartawan-Wartawati Harian Berantas, berharap kepolisian segera melakukan penangkapan dan penahanan kepada Iwandi Cs,” tegas Jumona Siahaan Amd, melanjutkan.

“Sebagai mana ketentuan itu, jelas tertuang dalam Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHPidana dan Pasal 14 ayat (1) atas UU Nomor 14 tahun 1946,” papar Jumona, kepada puluhan Wartawan di Mapolda Riau, Kamis (1/8/19) sore.

Jumona mengaku, akibat tembusan surat pemberitahuan yang di duga sengaja di skenario ke Tiga para terlapor itu pun di terima oleh Dirkrimsus Polda Riau. Kemudian di jadikan salah satu alat bukti oleh penyidik Dirkrimsus Polda Riau, hingga di duga menggiring berita hasil karya Pers pada jeratan UU ITE.

Selain itu, Jumona, mengajak rekan Wartawan tetap mengawal laporan tersebut. Menurutnya, apa yang dialami oleh Pemred Harian Berantas, Toro, selama ini merupakan proses hukum yang cukup memprihatinkan oleh semua kita Insan Pers di Riau serta di tanah air dan terkesan pembungkaman hak kemerdekaan Pers.

“Karena, sambungnya, tuduhan yang di perkarakan itu pun kepada Toro, sebenarnya sudah selesai di mediasi oleh Dewan Pers, tepat pada Tanggal 29 Agustus 2017, silam,” kata Jumona.

Jadi, lanjut Jumona, pemberitahuan tertulis ke Tiga Kuasa Hukum, yakni Iwandi Cs yang menyatakan, media www.harianberantas.co.id, tidak berbentuk Badan Hukum dan tidak terdaftar di PWI/Dewan Pers atau organisasi Pers yang ada, merupakan tindakan kuasa hukum atau pengacara yang tidak memberi contoh yang baik di mata masyarakat,” kata Jumona, dengan nada kesal.

Atas perbuatan ke Tiga para terlapor Iwandi Cs, dalam surat Nomor 019/PPR/LF.DP/IV/2017 tanggal 26 April 2017 silam, langsung di laporkan oleh Toro dan telah teregistrasi dengan nomor STPL/465/IX/2018/SPKT/RIAU tanggal 21 September 2018 di Mapolda Riau.

Dalam laporannya, Iwandi Cs selaku terlapor di duga telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah sebagai mana dimaksud dalam Pasal 310 atau Pasal 311 KUHPidana.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Sunarto, di konfirmasi awak media ini via selulernya menjawab, Kamis (1/7), dirinya sedang menunggu balasan dari pihak yang terkait bagian Kriminal Umum.

“Menunggu balasan dari Krimum,” jawab singkat Kabid Humas Polda Riau, via selulernya.

Sementara Iwandi Cs, di hubungi awak media ini via selulernya belum ada respon.**(gp3/Red)