RANTAUPARAPAT – FGD SIHSAWIT dibuka oleh Kadis Pertanian, Agus Salim Ritonga, S.P, mewakili Plt. Bupati Labuhanbatu, H. Andi Suhaimi Dalimunthe, M.T, menjelaskan bahwa kondisi harga sawit saat ini sangat miris dan memerlukan advokasi dari pemerintah khususnya pada petani yang memiliki luas lahan kurang dari 4 Ha.
Hasil survey penelitian SIHSWAIT yang ketuai oleh Dr. Sumitro, S.E., M.Si menemukan bahwa harga yang di tetapkan pemerintah sama sekali tidak di ketahui oleh petani kelapa sawit.
Kurangnya layanan perbankkan, tidak ada layanan pakar untuk bercocok tanam, tidak terjangkaunya harga pupuk, kurang bermanfaatnya peran asosiasi perkelapa sawit dan tidak sesuainya harga TBS yang mereka terima serta sangat berharap sekali kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk dapat menstandarisasi harga jual TBS.
Dari FGD SIHSAWIT menghadirkan empat narasumber diantaranya Indra Muda Pasaribu, selaku Ketua DPW SAMADE Sumatera Utara, Budiono Selaku Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Nurdin Sipahutar, S.H, selaku Advokat/Prkatisi Hukum, Mohammad Mufron, selaku perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Rantauprapat dan sebagai pembanding adalah Supriadi, SE, MM, M.Si selaku Ketua Pokja Humas Sumut.
Peserta FGD adalah para petani kelapa sawit yang mewakili Sembilan Kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu, ditambah dengan perwakilan pelaku usaha dan perwakilan Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Dikesempatan itu, FGD SIHSAWIT narasumber pertama mengatakan Setiap PKS wajib mengecek lokasi Pengumpul buah, sedangkan narasumber kedua mengatakan untuk terjalinnya komunikasi antara Stakeholder, Perkebunan dan Petani.
Dan DPRD siap membantu hal tersebut serta siap untuk memproteksi harga TBS melalui PERDA. Sementara pembicara ketiga mengatakan perlunya untuk dilakukan penerbitan Peraturan/Regulasi Sistem harga TBS dalam bentuk PERDA hal dikarenakan untuk tujuan menata sektor perdagangan sawit dan mengatur harga TBS di Kabupaten Labuhanbatu
Karena selama ini Perusahaan tidak mentaati aturan dan seharusnya petani swadaya menjadi tanggung jawab perkebunan. Untuk narasumber keempat mengatakan salah satu penerimaan pajak terbesar ada dari perkebunan kelapa sawit.
Sementara pembanding menyatakan perlunya payung hukum dan peningkatkan SDM Petani dalam menjalankan aplikasi SIHSAWIT.
Dalam Diskusi dan Tanya jawab dengan para peserta, menyimpulkan perlunya pembuatan PERDA untuk melindungi Harga TBS Petani dan mengajukan perlunya perda lain untuk mengatur Pajak CPO yang keluar dari Labuhanbatu agar tidak numpang lewat.
Disamping itu Perlu pembinaan terhadap petani kecil dalam sebuah bingkai kemitraan dengan perusahaan perkebunan dan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit Sehingga Aplikasi SIHSAWIT dapat menjembatani harga-harga dari para pelaku usaha dan PKS untuk sebuah transparansi harga TBS di Kabupaten Labuhanbatu.
Sumber : SIHSAWIT
Editor : mmd