Komisi A Akan Panggil Dinas Terkait Dan Pihak Perusahaan Yang Nakal

BANGKO – Banyaknya kontribusi perusahaan perkebunan di Rokan Hilir (Rohil) dipertanyakan, khususnya sejauh mana bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal ini seperti dikemukakan Ketua Komisi A DPRD Rohil Abu Khoiri, Jumat (26/2/16) di Bagansiapiapi. Selain itu komisi A juga akan memperhatikan soal dugaan perusahaan tak memiliki izin operasi.

Komisi A DPRD Rohil katanya sedang mempelajari perusahaan perkebunan milik negara yang diduga melanggar aturan dan ketentuan dalam menjalankan usahanya. Selain merugikan daerah, aktivitasnya dapat membahayakan lingkungan sekitar.

“Kami dapat infonya bahwa ada perusahaan milik negara yang beroperasi di Rohil tak memiliki izin, kami akan kroscek kembali melalui SKPD terkait,” kata Abu Khoiri, kepada awak media ini diruang kerjanya.

Ditambahkan Aboy, sapaan akarabnya ini, sesuai aturan perusahaan yang beroperasi di suatu wilayah daerah harus memiliki izin pemkab setempat, sebagaimana aturan otonomi daerah. Oleh karena itu, perusahaan harus bisa menghormati daerah.

Guna memperkuat data tambahan, sambung Aboy, Komisi A berencana mengundang SKPD terkait serta pihak perusahaan untuk berdiskusi membahas persoalan izin tersebut. Jika, faktanya benar, pemerintah daerah harus mengambil sikap.

“Yang jelas kita (Komisi A,red) akan hearing dan memanggil kedua belah pihak untuk didengar keteranganya. Meski tidak memiliki kewenangan mencabut izin, menurutnya daerah memiliki kewenangan menindaklanjuti permasalahan itu hingga ke pusat,” tuturnya.(rido)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *