Menteri LHK: PT Musim Mas Harus Patuhi UU No 39 Tahun 2014

Saya minta, cukuplah puluhan tahun rakyat ‘Tertipu’. Sebab HGU di lingkungan Desanya tidak bermanfaat untuk kesejateraan masyarakat. “Supriadi S_

JAKARTA – Saat ini, PT. Musim Mas (PT. MM), sedang melakukan replanting atau peremajaan HGU kebun sawitnya. Hal ini menjadi tanda tanya bagi masyarakat karena sesuai Undang-undang (UU), belum ada upaya perusahaan melakukan kewajibannya.

Kewajiban itu ialah, untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 Persen dari total luas areal HGU, PT. MM.

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, menyebutkan, mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan yang mewajibkan.

‘Setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 Persen dari total luas areal kebun yang di Usahakan dalam HGU mereka’.

“Ini sudah diatur dalam Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60. Bahwa perusahaan berkewajiban alokasikan lahan milik pengusaha sawit itu bagi petani rakyat seluas 20 Persen merupakan lahan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah dimiliki,” katanya Sabtu (20/7/19), via pesan singkatnya, dilansir Kabarriau.com.

Dengan demikian katanya, pengusaha sawit harus menambah 20 Persen kepemilikan lahan untuk diberikan kepada petani rakyat.

Perlu diketahui, warga Pangkalan Kuras dan warga Pangkalan Lesung, bahwa sesuai UU tersebut, mewajibkan perusahaan sawit untuk menyediakan 20 Persen dari total luas lahan HGU, bagi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).

Lanjutnya, walau hingga kini belum ada peraturan turunan dari UU itu yang menjelaskan terkait teknis kewajiban tersebut karena definisinya ditafsirkan berbeda, namun sebetulnya ada tiga peraturan menteri yang mencantumkan soal FPKM.

“Kalau UU itu dilanggar, maka dikenai sanksi administratif berupa denda, pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan, dan atau pencabutan Izin Usaha Perkebunan,” kata Siti.

Diketahui, PT Musim Mas (MM), melakukan peremajaan Sawit di HGU mereka namun belum ada tanda-tanda kewajibannya dalam membagikan 20 persen lahan tersebut pada masyarakat di dua Kecamatan Pangkalan Lesung dan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau, lokasinya di lahan HGU PT. MM.

“Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun tersebut harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Hak Guna Usaha diberikan, dan harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangannya,” kata Siti.

Sementara, tokoh masayarakat Desa Gomgom, Supriadi S, mengaku kecewa pada kesaktian UU tersebut, walau telah di Undang-undangkan peraturan tersebut, namun tidak di gubris oleh PT Musim Mas.

“Saya minta, cukuplah puluhan tahun rakyat ‘Tertipu’. Sebab HGU di lingkungan Desanya tidak bermanfaat untuk kesejateraan masyarakat,” ujarnya.**(rls)