ROKANHILIR – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gαbungnya Wartawan Indonesia (GWI), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), mengecam pernyataan konyol Datuk Penghulu Salak, yang ingin menghabisi hidup wartawan yang mengkritiknya.
“Itu Datuk Penghulu atau Preman, di kritik dengan baik malah mengancam sampai ingin menghabisi nyawa orang,” ujar Bertuah Manullang, saat dikonfrimasi awak media, Rabu (17/7), via selulernya.
Dilanjutnya, sebagai seorang pejabat publik seharusnya tidak alergi dengan wartawan, apa lagi Wartawan tersebut menjalankan tugas sesuai fungsinya. Sudah tentu di lindungi oleh Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Sebagai pejabat Publik, apa lagi Datuk Penghulu, seharusnya memahami UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Bukan malah alergi sama Wartawan,” eluhnya, miris dan terheran.
“Kok masih ada ya oknum seperti ini, di Zaman Now atau Zaman Millenial,” katanya.
Untuk diketahui, sosok wartawan yang diancam dengan kata-kata yang tidak pantas diucapkan seorang Datuk Penghulu itu, adalah anggota DPC GWI Rohil yang baru saja dilantik 2 Mei silam, di Hotel Rasa Sayang. Ini menjadi PR besar bagi organisasi dimana wartawan tersebut dibawah naungan GWI Rohil.
“Kita sudah koordinasi dengan Penasehat Hukum GWI dan juga sekaligus Ketua LBH GWI Rohil. Mekanismenya kita serahkan saja sepenuhnya pada yang berkopenten,” kata Gondrong, sapaan Ketua DPC GWI Rohil.
Maka dari itu, sambungnya, pihak DPC GWI Rohil tidak akan tinggal diam atas musibah yang menimpah anggotanya. Jika ini dibiarkan, maka bakal ada lagi Datuk-datuk Penghulu yang berprilaku buruk seperti ini.
“Sudah sangat jelas tindakan oknum Penghulu tersebut tidak dapat ditolerin lagi, apalagi yang di ucapkan oleh Datuk Penghulu Salak, mengancam nyawa orang lain yang berprofesi sebagai wartawan,” katanya.
Selain menunggu hasil inkrah Penasehat Hukum DPC GWI Rohil, untuk langkah selanjutnya. Jajaran pengurus inti DPC GWI Rohil, akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pemdes, Kabupaten Rohil, minggu depan. Bila perlu kita heringkan kepada Bupati atau Wakil Bupati Rohil, untuk menindak tegas Datuk Penghulu itu.
“Selagi yang namanya Wartawan terusik, diancam-ancam atau terzolimi. DPC GWI Rohil, siap membantu rekan-rekan. Apa lagi anggota sendiri, pasti kita tuntaskan permasalahan ini sampai tuntas walau harus berujung ke-Meja Hijau,” tegas Gondrong.
Dalam Ketentuan Pidana Pasal 18, itu dikatakan ‘Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat mengahalangi ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait memghalang-halangi upaya media untuk mengolah informasi. Dapat dipidana kurungan Penjara Selama 2 Tahun atau denda paling banyak Rp 500 Juta.
“Itu ketentuan Pidana yang diatur dalam Undang-undang Pers nomer 40 tahun 1999. Dan ini Undang-undang loh,” tandas Ketua DPC GWI Rohil.**(gp3)