LINGGA – Terkait dengan foto serta video aktifitas penyembelihan ayam didesa Pelakak yang sampai kepada awak media ini pada hari Jum’at (05/06-2019), tepatnya lokasi kandang ternak ayam di seputar Gang Durian, milik pengusaha bernama ID atau akrab disapa panggilan AH, yang menimbulkan pro kontra pendapat dikalangan warga masyarakat serta beberapa tokoh muslim diKabupaten berjuluk Bunda Tanah Melayu.
Dengan berbekal foto serta video penyembelihan ayam, awak media kami pada hari Sabtu (06/07-2019) sore, meluncur kelokasi kandang ternak ayam, dalam rangka konfirmasi kepada pengusaha/pemilik usaha ternak yang berinisial ID alias AH. Dalam konfirmasi kepada ID alias AH, awak media mendapat penjelasan ;”usaha kami ini sudah berjalan sekitar enam tahunan, pekerja ternak kami ini ada tiga orang dan semua muslim, yang melakukan pemotongan/penyembelihan ayam juga pekerja kami tersebut dan tentunya sesuai cara penyembelihan orang muslim, dan selama kami berusaha ternak ayam potong ini, kami belum pernah dipermasaalhkan oleh mana-mana pihak termasuk pemerintah “Pada kesempatan yang sama, ID alias AH lebih lanjut menjelaskan bahwa ;”pekerja yang melakukan penyembelihan ayam, juga sudah pernah diberikan petunjuk oleh pihak pemerintah melalui instansi berkompeten di kota Dabo Singkep”.
Ketika ditanya masih pada kesempatan hari yang sama, tentang apakah usaha ternak ayam potong ini memiliki sertfiicat halal ?, dengan jujur ID alias AH menjawab ;” kalau sertificat halal, kami belum punya pak, namun bukan kami tidak mau bikin, tetapi tidak ada pihak-pihak tertentu yang memberitahukan kepada kami tentang sertifikat halal yang dimaksud”.
Keesokan harinya, tepatnya hari Minggu (07/08-2019) sore menjelang Maghrib, ditemui dikediamannya di Jl. Pahlawan Dabosingkep, H. M Ridwan ketika dimintai komentar seputar tata-tata cara penyembelihan ayam menurut ajaran Islam, dengan jelas beliau mengatakan ;”syarat menyembelih ayam dimaksud sesuai kaidah islam, ada tiga syarat yang wajib diperhatikan, pertama pisau pemotong/penyembelih ayam haruslah tajam, kedua mengucapkan/melafaskan Bismillah, ketiga menghadap kiblat”.
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan ;”disamping yang wajib, perlu juga diperhatikan adap/akhlak menyembelih ayam, nah untuk ini, saya sarankan awak jumpa ketua majelis ulama Kabupaten Linggalah di kota Daek”.
Ketika pada hari Kamis (11/07-2019), sekira pukul 12.015, melalui sambungan selular, Badihul Hasani selaku Ketua Majelis Ulama Islam (MUI-red) Kabupaten Lingga, ketika dimintai konfirmasi tentang syarat penyembelihan ayam, dengan jelas beliau mengatakan bahwa ;”menyembelih ayam bisa/boleh tidak memakai Bismillah, dan mengenai adap/akhlak menyembelih hewan, salah satu diantaranya adalah, pisau yang dipergunakan saat menyembelih seekor ayam, maka ayam lainnya yang juga akan dipotong, tidak boleh nampak pisau pemotong/penyembelih tersebut”.
Dengan adanya beberapa penjelasan atau pemaparan tata cara dan syarat-syarat penyembelihan ayam berbeda satu dengan lainnya walaupun satu akidah. Sebaiknya, pihak-pihak berkompeten mengawasi tentang tata cara dan atau syarat-syarat penyembelihan ayam dilokasi perternakkan ayam, segeralah mengambil sikap, agar tidak ada keraguan dihati khususnya konsumen ayam potong di Kabupaten Lingga. Semoga !!! (GP5).