PELALAWAN – Dua (2) orang warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Pangkalan Kuras, berinisial AR dan BY, saat ini mendekam di Sel Tahanan Mapolres Pelalawan, sejak 12 Juni 2019, atas dugaan mencuri kayu.
Kedua warga ini di Laporkan pihak perusahaan yang mengkalim kedua oknum ini sudah melakukan penebangan liar kayu di lokasi milik perusahan PT. Musimas.
Demikian kata kepala Desa Tanjung Beringin Syafri, ke 2 orang warganya ditahan di Polres Pelalawan atas laporan pihak perusahan PT Musimas yang beroperasi di sekitar desa tanjung beringin.
“Setau saya pihak perusahan juga tidak pernah mensosialisasikan kepada masyarakat bahaw lahan itu merupakan lahan Perusahan mereka,” ujar Syafri, kepada awak media, baru-baru ini.
Lebih lanjut Kades, dirinya menilai hal ini sudah tidak bisa ditolerin, apa lagi warga tentu tidak mengetahui bahwa hutan itu ada masuk HGU Perusahaan.
“Saya aja tidak tau kalau lahan hutan yang kayunya jadi masalah itu di kawasan HGU. Apa lagi warga,” keluhnya menambahkan, harusnya pihak perusahaan mensosialisasikan kewarga kalu lahan itu sudah masuk HGU,” himbau Syafri, sembari menghela napas panjang.
Atas kejadian tersebut, Formasi Riau, meminta penyidik Polres Pelalawan yang menangani perkara ini untuk bijaksana dalam mengusut dugaan tersebut.
“Kami dari Formasi Riau akan memantau kasus ini secara serius. Kami ingin keadilan dalam penegakan hukum harus sama untuk seluruh warga negara,” tegas Dr. M. Nurul Huda, S.H, M.H, kepada awak media, di Pekanbaru, Rabu (3/7).
Terkait keterangan HGU perusahaan PT. Musimas, yang di ungkap Kepala Desa Tanjung Beringin, Syafri, pihak penyidik harus mengetahui secara persis problema yang berada di sekitar perusahaan tersebut.
Lanjut Doktor Hukum Pidana muda di Riau itu, apakah pihak perusahaan sudah banyak mensosialisasikan tapal batasnya kepada warga sekitar dan pihak pemerintahan setempat. Tentu dalam hal ini sangat menjadi pedoman utama dalam tahapan penyidikan.
“Kita yakin, pihak penegak hukum di Pelalawan akan mengkaji ulang dalam hal itu. Jangan sempat menghukum warga yang tidak bersalah. Karena lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, dari pada menghukum seorang yang tidak bersalah,” tandas Doktor (S3), lulusan Universitas Sebelas Maret, kampung halaman Presiden RI (Solo).
Penulis : gp2
Editor : mmd