ROKANHILIR – Kalna Surya Siregar, S.H, Ketua LBH Mahatva, melalui tim advokasinya Karli, S.H, mengapresiasi kebijakan Formasi (Forum Masyarakat Anti Korupsi), Provinsi Riau, yang telah melayangkan Somasi kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Begitu juga terhadap sikap Pemkab Rohil, yang menjawab dan mengabulkan somasi Formasi.
Dijelaskan Karli, bahwasanya dalam istilah hukum, Somasi dimaknai sebagai teguran atau peringatan kepada pihak yang dituju agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Sebelumnya di beritakan, Formasi Riau melayangkan somasi kepada Pemkab dalam rangka untuk memperbaiki tata kelola pemberian dan penerima hibah serta bantuan sosial.
Selanjutnya Pemkab mengabulkan permintaan Formasi. Dengan demikian, maka secara hukum somasi dianggap telah selesai karena pihak yang dituju telah mengabulkan.
“Nah, jika benar Pemkab telah mengabulkan, bukan hanya Formasi tapi publik juga nantinya bisa mengetahui apakah telah tepat dan benar atau sebaliknya proses penyaluran hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Rokan Hilir selama di pimpin Bupati H. Suyatno selama ini,” ungkap Karli.
Misalnya, menurut peraturan perundang-undangan hibah dan bantuan sosial hanya dapat diberikan jika belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan telah terlaksana.
Sambungnya, jikalau 2 poin ini belum dilaksanakan, sedangkan Pemda Rohil meyalurkan hibah dan bansos, maka telah terjadi dugaan selanjutnya dan selanjutnya.
“Kalau mau tau maksud ‘dan selanjutnya’ silahkan datang dan jumpai LBH Mahatva,” katanya.
Oleh karenanya, Karli ingatkan kepada Pemkab Rohil agar kiranya benar-benar mengabulkan somasi seperti yang di beritakan. Jangan berbeda pula nanti yang diberitakan dengan kenyataan. Apalagi, terkait cerita somasi ini sudah menjadi konsumsi publik.
Namun jika ada pihak tertentu meminta agar menindak lanjuti mengenai ‘dugaan korupsi dan segala macamnya’ silahkan datang ke kantor dan sampaikan datanya kepada Formasi.
“Jangan bicara ngalor ngidul dan seolah mencerca Formasi,” tegas Karli SH.
Untuk diketahui, Kalna Surya Siregar, S.H, dan Karli, S.H, salah satu bagian dari 27 Lawyer, yang siap secara sukarela mewakili Formasi Riau, menggugat Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir jika somasi Formasi tidak diindahkan.(Mmd).