BAGANBATU -(GOPesisir.com)- Dua orang pelaku pencurian besi Fahmi Azizi (20) dan Imam Pranomo (23) serta Penadah Masri Tua P Manulang (49) yang semuanya warga Kepenghuluan Balai Jaya KM 37 Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir diringkus Polisi dikediamannya.
Data yang dirangkum Gopesisir.com dimapolsek Bagan Sinembah Kamis (13/6),kedua (2) tersangka dan Satu (1) penadah diringkus karena terkait pencurian besi, di tembok depan pagar perumahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS). PT.Sinar Perdana Caraka (SPC).
Baca juga: Lonjakan Pasien Di Puskesmas Bagan Batu Melonjak
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H.Asmar, saat dikonfirmasi awak media melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim Sik membenarkan, berawal dari laporan telah terjadi tindak pidana pencurian dikepenghuluan Balai Jaya tepatnya diperumahan milik PT.Sinar Perdana Caraka (SPC).
“Setelah mendapatkan laporan telah terjadi tindak pidana pencurian kita langsung turunkan personil untuk menindak lanjuti perkara tersebut,”ucap kapolsek
Perwira yang biasa akbrab dipanggil Baim ini menjelaskan kronologis kejadian, Rabu (12/6) sekira jam 09.00 Wib Pelapor sedang melaksanakan patroli pengecekan serta kontrol di sekitar perumahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sinar Perdana Caraka (SPC) di Jalan Lintas Riau sumut KM 38 Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.
“Pelapor pun terkejut saat melihat besi palang pintu air dan besi tutup sumur yg berada di tembok bagian depan perumahan Pabrik sudah tidak ada lagi (hilang,red).”terang Kanit reskrim
Baca juga: dr.Riski Ramadhan Hasibuan Hadiri Open House Di Kediaman Wabup Sergai
“pelapor mencari ditempat tempat penampungan botot yang ada disekitar areal pabrik akhirnya ditemukan di penampungan Botot milik Mesti Tua P Manulang (penadah,red),”Jelas Baim.
Kapolsek Bagan Sinembah melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim Sik mengatakan terkait tindakan tersebut pelaku kita jerat dengan pasal 363 jo pasal 480 KUHP.”barang bukti sudah kita amankan guna penyidikan Lebih lanjut,”pungkas Kapolsek Bagan Sinembah.(Andi.S)