Kawasan Hutan Lindung Pantai Cermin Rusak, Advokat Dan LKLH Angkat Bicara

SERGAI -(GOPesisir.com)- Advokat Satriawan Manao, SH, Gusti Ramadhani, SH, Juniarman Manao, SH dan indra Mingka Ketua DPW Lemabaga Kajian Lingkungan Hidup (LKLH) Sumatera Utara (Sumut) sebagai tindaklanjut dari survey pertama, lalu pada hari kamis 09 Mei 2019 kembali tinjau kawasan ekosistem mangrove seluas 14 Ha telah rusak akibat alih fungsi kawasan yang dilakukan oleh pengusaha yang akan mengembangkan kawasan wisata di desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Sebelumnya Somasi telah dilayangkan Advokat Satriawan Manao, SH/Gusti Ramadhani, SH kepada pengusaha/Pengembang pada 5 Mei 2019 diterima oleh yg berinisial “R” petugas di dekat pantai itu.

Surat Somasi No. 09/KH-SMR/SM/19, tanggal surat 04 Mei 2019, Dalam Somasi itu kita memberi waktu 3 hari bagi pengusaha untuk melakukan Klarifikasi demi kepentingan Klien kami DPW LKLH Sumut.

Baca juga: Ops Muara Takus 2019, Satlantas Polres Rohil Road Show Go To Kampus & School

Hal ini ketika survey lapangan yang pertama kali dikakukan oleh DPW LKLH Sumut Indra Mingka dan Advokat Gusti Ramadhani, SH pada Kamis, 02 Mei 2019.

Lebih lanjut dikatakannya, kita coba mengambil beberapa Kordinat areal Kawasan Pantai Baru yang bersebelahan dengan Kawasan wisata Theme Park, lalu memplooting kedalam Peta SK. Menhut No. 579/Menhut-II/2014 dan Peta Kawasan Hutan Sumut No. P.1076/MENLHK-PKTL/Kuh/PLA.2/3/2017 Jelas berada Dalam Kawasan Hutan status kawasan hutan Lindung dan berikutnya masuk kawasan Pemberian Penundaan Izin Baru (PPIB) Revisi XV sesuai dengan SK. MenLHK No. 3588 MENLHK- PKTL/IPSDH/PLA.1/5/2018.

Menurut Keterangan salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya kepada awak media, pohon mangrove ditebang pada tahun 2017/2018 dan warga juga sempat komplin tentang hal itu.

Baca juga: Caleg Provinsi Dimas Tri Adji, Tak Terbantahkan Mendulang Suara Terbanyak Di Sergai

Fakta yg ditemukan ini rasanya tidak bisa lagi dibantah dengan alasan apapun sebab sudah jelas semua baik berdasarkan fakta lapangan maupun fakta berdasarkan aturan yang ada.

Atas temuan ini kami minta Kasi I Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Medan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, tegasnya.

Pengrusakan Kawasan Hutan ini harus diproses secara hukum demi menyalamatkan Ekosistem Mangrove sebagai rimba Terakhir Bagi Nelayan Tradisional dan masyarakat pesisir Pantai Cermin, pungkasnya.

**Ardjunkiss