ROKANHILIR – Diketahui, Advokat Andi Nugraha, S.H, sebelumnya berhasil meyakinkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, dan kali ini Pengacara muda asal Rohil itu kembali berhasil memperjuangkan kepentingan hukum kliennya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil), Riau.
Sebelumnya, publikasikan di media online Gopesisir.com, perjuangan belum selesai bahwa Andi Nugraha, bersama timnya berhasil meyakinkan Mahkamah Agung (MA) dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika.
Berita Terkait:
- JPU Tuntut 8 Thn, Hakim Vonis 1 Thn, Andi: RMH Wajib Bebas
- Humas MA, Abdullah: Dikasus RMH, Betapa Pentingnya Saksi Terkait Untuk Dihadirkan
Andi Nugraha, S.H, yang kini juga menjabat Ketua LBH GWI Rohil dan Penasehat Hukum DPC GWI Rohil, menyampaikan bahwa, perkara penyalahgunaan narkotika atas nama Supriono alias Supri, warga Simpang Kanan, yang sebelumnya dikorting oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjadi 4 Tahun, dari vonis 7 tahun 3 bulan, oleh Majelis Hakim PN Rohil.
Lanjut Andi, Supriono alias Supri merasa dirinya hanya seorang pemakai tidak pernah mengedarkan barang haram tersebut, apalagi menjadi bandar. Jadi, Supri meminta kepada kuasa hukumnya untuk lanjut ketingkat Kasasi.
“Alhamdulilah, permohonan Kasasinya dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung, nomor 858K/Pidana.Sus/2019,” papar Andi.
Selain itu, ditambahkan Andi, bahwa Putusan Kasasi Supriono tersebut telah diberitahukan sebagaimana Relaas Pemberitahuan putusan kasasi tanggal 3 Juli 2019, yang pada pokoknya mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa Supriono. dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 UU Narkotika dengan hukuman 2 tahun pidana penjara.
Berita lainnya:
- Formasi Riau Memanas, Nasip KLH Rohil Di Ujung Tanduk
- Taja Bantuan Hukum Gratis, LBH Mahatva Hadirkan BCA (Bung Cutra Andika)
Sebelumnya Terdakwa Supriono alias Supri diajukan ke persidangan bersama-sama dengan Terdakwa Dedi Susilo alias Dedi Ompong, yang juga terjerat penyalahgunaan narkotika berat kotor 1,44 Gram.
Di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Kedua Terdakwa ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 112 UU Narkotika dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp.8 M, subsidair 3 bulan kurungan.
“Alhamdulillah, gayung pun bersambut, perjuangan kami menuai hasil, permohonan kasasi dikabulkan, Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang semulanya diperbaiki Pengadilan Tinggi Pekanbaru dibatalkan oleh Majelis Hakim Agung,” ungkap Andi, menambahkan.
“Meskipun dalam memori kasasi kami meminta agar klien kami dihukum selama 1 tahun dan 6 bulan. Namun dengan demikian kami harus hormati putusan ini. Yang jelas saat ini tugas kami sudah selesai,” ungkapnya.
Dengan selesainya Kasasi tersebut, sebagai Advokat yang kerap membantu kepentingan kliennya dalam memperjuangkan haknya. Andi banyak mengucapkan sukur dan terimakasih kepada Tuhan YME.
“Kepada Allah, itu yang utama. Dan terimakasih juga kepada Ketua Mahkamah Agung, karena selama tahun 2019 ini telah menerima argumentasi hukum saya dan tim. Sehingga Mahkamah Agung membatalkan 3 Putusan di tahun 2019 ini,” ungkapnya.
“Kiranya 3 putusan ini menjadi dasar buat kami kedepannya dalam menegakkan keadilan,” tutup Andi Nugraha, S.H, yang saat ini menjabat sebagai Ketua LBH GWI Rohil.