Zulpakar: Lahan Eks PT. Asam Jawa Banyak Dikuasai Pengusaha Luar, Ini Harus Diperjuangkan Demi Masyarakat

ROKANHILIRMasyarakat Kubu sangat menyesalkan tindakan para oknum pengusaha yang telah menguasai kawasan Hutan yang belum dibebaskan. Yang membuat menyakitkan ialah, para pengusaha itu berasal dari luar daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

“Dan ini sangat disayangkan, bahwa kawasan hutan yang belum dibebaskan yang jumlah ribuan hektar tersebut telah mereka kuasai dengan bermacam modusnya,” demikian ungkapan juru bicara masyarakat Kubu, Zulfakar ,Se, Msi, Kamis (1/11/18), di Bagansiapiapi.

Berita Terkait : Zulfakar: PT Jatim Sudah Di SP 2, Tidak Ada Tawar Menawar Lagi Soal Plasma

Dilanjutnya, sehubungan dengan bergulirnya permasalahan tersebut, Zul sapaan akrabnya menjelaskan bahwa dikuasainya kawasan hutan yang belum dibebaskan oleh pengusaha luar yang dikeluarkan oleh perangkat kepenghuluan tertentu yang legalitasnya masih diragukan.

Bahkan kawasan hutan yang belum dibebaskan itu para pengusaha yang menguasai lahan eks PT. Asam Jawa dan mereka sudah mengantongi izin yang dikeluarkan oleh perangkat Pengulu berupa SKT maupun SKGR.

“Dari sinilah kami menginvalisir dan menata legelitas surat tersebut apakah benar dikeluarkan oleh perangkat Pengulu atau siapa yang mengelua izin terhadap penguasaan lahan milik eks PT.Asam Jawa tersebut, jika ini terbukti, akan kami bawa kejalur hukum serta Perundang undang yang berlaku,” paparnya.

Baca Juga : Perjuangkan Nasip, Zulfikar: Guru Honorer Siap Satu Komando Dibawah Naungan PGRI

Selain itu, Zulpakar juga menjelaskan bahwa lahan milik eks PT.ASAM JAWA tersebut telah dikuasai oleh pengusaha yang berisial HS, TR , PT. Yang berada di tiga kepenghuluan yaitu Pengulu Desa Teluk Piyai, Desa Seigajah, dan Desa Teluk Piyai Pesisir.

Eks PT. Asam Jawa & Group adalah masih dalam kawasan hutan negara, artinya hutan yang belum dibebaskan dan diperuntukan baik untuk HPL, HPK,HGU. Berhubung eks PT. Asam Jawa tersebut masih dalam kawasan hutan maka Sesuai dengan surat gubernur Riau Nomor  552/EKBANG/35.27, tanggal 14 Desember 2018.

Maka, lanjutnya, dapat disimpulkan bahwa pada UU Kehutanan dan Lingkungan Hidup pada poin 3 dan poin 11 dan sesuai dengan PERMENDAGRI Nomor 41 tahun 99 tentang Kehutanan , serta SK Menteri lingkungan Hidup tentang kawasan Hutan .maka ditarik dari UU tersebut setiap kepala desa (penghulu red) ataupun Camat yang mengeluarkan SKT dan SKGR maka kalau sudah terlanjur mengeluarkan surat itu, terkait lahan  Eks PT.Asam Jawa tersebut bisa disimpulkan ‘Cacat Adminitrasi’ serta ‘Cacat Hukum’ serta bisa dibatalkan secara permanen .

Diungkapnya, terkait danya isu tentang Pembkab Rohil akan menata ulang dan inventarisir lahan Eks PT. Asam Jawa, kami dari masyarakat sangat mendukung, karena dari isu yang berkembang lahan eks PT. Asam Jawa atau pun diluar itu, Pemda akan menawarkan untuk membuat Tanah Objek Reporma Agaria (TORA). Makanya pada tahun 2004, PT. Asam Jawa tidak bisa melanjutkan proyek penanaman dan pengolahan lahan, disebabkan terbentur dengan kawasan hutan negara yang belum dibebaskan.

Khusus masalah kebun plasma yang diserahkan kepada masyarakat dengan areal luas lahan 150.54 hektar dengan perincian pembagian untuk kelas Ma 60 persen dan inti 40 persen, ini tertuang dengan surat dari PT asam jawa nomor : 051/GM/AJ/VII/2009,tangal 03 Juli 2009, nomor: 052/GM/AJ/XII/2010, tanggal 22 Desember 2010, berbunyi “Kewajiban kepada perusahaan dan proyek tidak dilanjutkan lagi, maka dari itu kami akan menuntut dan mempertanyakan kembali permohonan yang telah dibuat dan sampaikan oleh PT. Asam Jawa tersebut”.

“Sudah jelas kewajiban perusahaan diatas tertuang dengan jelas,” papar Zulpakar.

Lahan PT. Asam Jawa sesuai luas lahan yang telah dikeluarkan rekomendasi oleh penghulu Sungai Daun, Penghulu Teluk Piyai, Camat Kubu dan Camat Pasir Limau Kapas (Palika), dengan legal administrasi adalah Penghulu Sungai Daun, nomor: 100/PEM/036/2004 tanggal 10 September 2004 dan penghulu Teluk piyai nomor: 590/TP/2004/23, tangal 10 September 2004, serta rekomendasi Camat Pasir Limau Kapas nomor: 100/PEM/2004/81, tangal 16 September 2004.

Rekomendasi Camat Kubu nomor: 590/2004/649, tangal 14 September 2004 , dan keputusan Bupati Rohil tentang pemberian lokasi untuk usaha perkebunan no 358/TP/2004, tangal 29 Desember 2004 (PT Asam Jawa: 6.000 Hektar), Keputusan Bupati Rohil tentang pemberian lokasi untuk usaha Perkebunan no:395/TP/2004, tangal 29 Desember 2004 ( PT Asam Baru Sawit : 2.400 hektar).

Serta, Keputusan Bupati Rohil tentang pemberian lokasi untuk usaha perkebunan no: 360/TP/2004, tangal 29 Desember 2004 (PT Palma Inti Raya : 700 Hektar), keputusan Bupati Rohil tentang pemberian lokasi untuk usaha perkebunan no: 361/TP/2004, tangal 29 Desember 2004 (PT Sapta Karya Damai: 5.500 Hektar),” tandasnya.