MERANTI – Dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, sesuai anjuran pemerintah melalui Pergub Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), 2 orang anggota Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT bersama tim gabungan yang terdiri dari 4 orang personil Polres dan 7 orang anggota Satpol-PP Kepulauan Meranti melaksanakan kegiatan operasi Yustisi gabungan.
Dari lokasi pelaksanaan, yaitu di pasar SD 8 Tau lebih tepatnya dipersimpangan jalan Kartini dan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Serda M. Amri yang didampingi Serda Noval mengatakan, giat gabungan bersama ini dijalankan guna penertiban masyarakat dalam menjalankan pola hidup baru mengikuti anjuran pemerintah sesuai prosedur protokol kesehatan.
“Salah satu langkah preventif dalam menanggulangi Covid-19 adalah dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, untuk itu penerapan pendisiplinan kepada masyarakat tentang pentingnya menjalankan pola hidup sesuai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) perlu dilakukan,” ujarnya yang disampaikan melalui Serma Sumardi, Selasa (27/7/2021).
Dilanjutkannya lagi, penerapan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya menerapkan pola hidup sesuai AKB mengikuti anjuran protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak, memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid – 19, dan bagi pelanggar aturan yang kedapatan tidak memakai masker akan diberikan sanksi sosial.
“Dalam operasi hari ini terbaring sebanyak 5 Orang pelanggar perorangan, yang mana 2 orang diberikan sanksi menyebutkan Pancasila, 2 dan 3 orang lainnya dikenakan sanksi push-up”, **(Red)