Target Lebaran Dirumah, Calon Advokat Muda ini Berhasil Selamatkan 3 Kliennya

ROKANHILIR – Melalui tangan dingin pengacara – pengacara muda handal asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), akhirnya Tiga (3) pemuda yang terjebak didunia kelam (Narkoba) bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga usai menerima putusan dari Mahkamah Agung (MA) di tingkat Kasasi.

“Kita telah berhasil memperjuangkan hak klien – klien kita sampai ketingkat Kasasi. Alhamdulillah, putusan awal telah direvisi oleh Majelis Hakim Tinggi di Mahkamah Agung,” ujar Hutrizal MR, SH, kepada awak media ini, Sabtu (24/4), di Bagan Siapi-api.

Ketiga klien tersebut, dijelaskan Rizal Rokan sapaan akrabnya, adalah perkara yang berbeda saat penangkapan dan juga barang bukti (BB) yang berbeda – beda.

Namun, lanjutnya lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan pukul rata pidana Tujuh (7) Tahun. Dan Hakim memutuskan Ketiga kliennya dengan vonis 5 Tahun 6 Bulan kurungan.

Berita terkait:

Ketiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu – sabu dimankan oleh jajaran Polsek Bangko. Adapun ketiga nama terdakwa itu ialah Ucok Simajuntak, Ruslan dan Rajes Gandi.

“Hakim Agung telah merevisi dan memberi ganjaran yang setimpal. Ucok divonis 3 Tahun, Ruslan 1.6 Tahun, Rajes 1.6 Tahun kurungan,” kata Ijal.

“Barang buktinya berbeda – beda, tapi Jaksa nuntutnya sama 7 Tahun kurungan semua. Tuntutan yang aneh tapi nyata,” ketus Rizal, sembari tersenyum miris.

Sebagai Humas dan Bidang Publikasi di Kantor Hukum Andi Nugraha & Partners, Rizal Rokan, terlihat tampak serius dalam menggeluti dunia aktifitas beracaranya guna meraih legalitas pengacara disalah satu organisasi pengacara ternama di Indonesia.

Sebagai pendatang baru didunia pengacara, dirinya sangat berharap dapat dibimbing oleh senior – senior. Dan pesan yang sangat medasar disampaikan Rizal Rokan adalah pesan moral buat para teman – teman yang pernah sudah salah jalan.

“Buat ketiga klien kita, jangan terjebak kembali kedunia kelam itu. Ingat, anak dan istri serta keluarga senantiasa menunggu kita dirumah dengan hati cemas dan sedih. Jika salah cukup sekali dan jangan diulang lagi,” tandas Rizal.**

 

Laporan by: Rahmad
Editor by: Noerhadi