RIAU – Meski proses pemilihan calon kepala daerah serentak 2020 akan di laksanakan 23 September tahun depan, beberapa partai politik di Riau telah mempersiapkan diri dalam menjaring figur-figur potensial untuk berlaga di daerahnya masing-masing.
Sejumlah partai politik telah menetapkan syarat dan ketentuan kepada calon yang datang ke parpol berlandaskan ideologi dan asas partai demi mendapatkan calon kepala daerah yang sesuai dan layak ditawarkan ke publik.
Demikian dikatakan Herman Susilo, Direktur Pusat Riset Pemilu dan Demokrasi (SELARAS). Menurutnya, dalam hal ini, partai politik tentunya lebih memprioritaskan kader partai masing-masing demi mengamankan kepentingan partai politik di eksekutif dalam periode kepemimpinan daerah 5 tahun yang akan datang.
Walaupun tidak tertutup peluang bagi kalangan birokrat, intelektual, cendikiawan maupun pengusaha.
“Komitmen politik antara kandidat dan partai pengusung tidak dapat kita nafikan di era demokrasi terbuka seperti sekarang ini yang akan membuka celah tercederainya amanat rakyat,” kata Herman.
Lebih lanjut, Herman mengutarakan partai politik harus mampu menjadi etalase dalam menerawang keinginan publik terhadap calon kepala daerah. Penentuan calon kepala daerah yang akan diusung oleh parpol harus dilihat juga rekam jejak, penerimaan publik dari sisi popularitas dan elektabilitas figur, kemampuan dan kapasitas personal yang mampu menjawab tantangan daerah.
“Proses suksesi kepemimpinan daerah jangan dijadikan sebagai komoditas politik. Saat ada kepentingan banyak yang mengatasnamakan rakyat, namun di luar waktu pemilihan seakan-akan tidak peduli dengan kepentingan rakyat,” ujar tokoh muda yang sering berbicara mengenai politik dan demokrasi ini.
Herman menambahkan, partai politik harus benar-benar cermat dalam melakukan proses penjaringan, jangan suguhkan masyarakat dengan calon yang tidak dikenal ataupun calon yang tingkat penolakannya tinggi dimasyarakat, bagai memilih kucing dalam karung.
“Figur pilihan Parpol tidak sama dengan figur pilihan rakyat. Jika para calon hasil penjaringan partai politik adalah figur yang diharapkan masyarakat, maka dengan sendirinya tingkat partisipasi masyarakat akan tinggi yang akan menjadi legitimasi pemeritahan daerah di mata publik baik dikancah lokal maupun nasional,” katanya.
Dilanjutkan, tanpa kita menafikan UU Pilkada juga memberikan kesempatan bagi calon perseorangan, tujuan penawaran calon kepala daerah kepada masyarakat tiada lain demi memberi kemaslahatan bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” tutup Herman.**(red)