LINGGA – Secara Kalendar Pendidikan, kegiatan belajar menggajar tahun pelajaran 2021- 2022 di Kabupaten Lingga akan dimulai pada 12 Juli 2021, baik secara tatap muka maupun Daring (BDR), hal ini tentunya disesuaikan dengan kondisi perkembangan Covid 19 dan Zona yang berlaku.
Demikian disampaikan Kadis Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Lingga, Drs. Junaidi Adjam terkait dimulainya tahun pelajaran baru jenjang pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Lingga.
“Bagi masing-masing daerah di Indonesia tetap akan melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar, namun disesuaikan dengan kondisi perkembangan Covid 19 dengan Zona yang berlaku”, ujarnya Kamis (8/7/2021).
Lebih lanjut dijelaskan Kadis lagi, untuk Kabupaten Lingga tidak semua wilayahnua dalam kategori Orange, untuk itu kebijakan yang diambil oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Lingga dengan melalui Koordinasi Tim Satgas Covid-19 Kabupaten.
“Lingga ada beberapa klaster wilayah yang melaksanakan Tatap Muka dan BDR/Daring, diantaranya Kecamatan Singkep, Kecamatan .Lingga dan Kecamatan Lingga Utara masih melaksanakan BDR/ Daring sampai dengan batas waktu yang ditentukan, sedangkan untuk Kecamatan Singkep Barat, Kepulauan Posek, Kecamatan Singkep Selatan. Singkep Pesisir, Senayang. Bakung Serumpun, Katang Bidare, Lingga Timur, Selayar dan Kecamatan Temiang Pesisir dilaksanakan secara Tatap Muka. Kegiatan Tatap muka ini dengan berpedoman kepada Surat Keputusan Bersama 4 Kementrian yang prinsifnya harus dengan persetujuan orang tua wali murid dan juga penerapan protokol kesehatan.( Prokes), ucapnya.
Selain itu Kadisdikpora menambahkan, adapun Surat Keputusan Bersama 4 kementerian, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri dengan nomor ND.03/KB/2021, Nomor 384/2021, No.HK.01.08/Menkes/4242/2021, No.440-717/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran dimasa Pandemi Covid 19, dengan menerapkan Prokes. **(Ijal)